Tuding Ada KKN dan Gratifikasi Soal Pengadaan Ambulans, LSM GEMPITA Resmi Laporkan RSUD Cilegon ke Kejaksaan

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kota Cilegon melaporkan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan praktik gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya LSM GEMPITA ini telah melayangkan surat somasi tertanggal 22 Maret 2022, dengan mempertanyakan sejumlah proyek pengadaan di RSUD Cilegon yang diduga bermasalah.

“Sebelumnya Plt. Direktur RSUD menyampaikan tidak benar (dugaan KKN), oleh karenanya yang menentukan benar tidaknya atas dugaan ini ialah pengadilan,” ujar Ketua DPD GEMPITA Cilegon, Rahmatullah kepada wartawan.

Dikatakannya, GEMPITA sudah berupaya melakukan konfirmasi beberapa kali kepada Plt. Direktur RSUD, akan tetapi tidak ada kejelasan.

“Kita mempersiapkan 11 pertanyaan dalam surat, dibales 12 jawaban oleh pihak RSUD Cilegon, hal tersebut jadi pertanyaan kami, kami harap jangan main-main lah,” jelasnya.

GEMPITA berharap temuan-temuan proyek bermasalah pada Pemkot Cilegon bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum, demi perbaikan ke depan.

“Kami akan koordinasi dengan Ketua DPW GEMPITA Banten untuk menindaklanjuti karena ini harus ada keterbukaan kepada publik dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

“Di situ ada kegiatan (RSUD Cilegon-red) soal pengadaan mobil ambulance yang diduga ada KKN dan gratifikasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat nomor 14/SOMASI I/DPD-GEMPITA/1/2022, LSM GEMPITA mempermasalahkan jawaban RSUD yang tidak sesuai dengan nomor surat 09/Somasi/DPD-GEMPITA/1/2022, tertanggal 22 Maret 2022.

Pijat Refleksi

LSM GEMPITA mengungkapkan ada kejanggalan pada proyek pengadaan Ambulance Gawat Darurat (GADAR) yang dimenangkan Oleh CV. Cahaya Kurnia Mandiri dengan harga penawaran Rp2.262.000.000, dan Nilai Kontrak Rp2.102.000.000.

Sementara di lain pihak, menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa pihak RSUD Cilegon juga tersandung dugaan kasus pengadaan alat kesehatan yang lain, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Cilegon.

“Infonya pejabat di RSUD Cilegon juga sudah ada yang diperiksa oleh Kejari Cilegon, soal pengadaan kursi roda tahun 2014-2020,” imbuh narasumber kepada wartawan.

Sedangkan dalam pemberitaan sebelumnya, Faruk Oktavian selaku Kepala Bagian Umum RSUD Kota Cilegon menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada LSM GEMPITA.

“Itu hak semua orang untuk melaporkan, tapi kan masalahnya semua paket kerjaan yang tidak diindikasi bermasalah di laporkan terus sama GEMPITA,” kata Faruk.

Ia mengatakan bahwa jawaban RSUD kepada LSM GEMPITA ini sudah sesuai dan bahkan sudah dua kali dijawab.

“Sudah sesuai per item, kita lampirkan secara rinci kemarin di surat balasan, tapi kenapa masih ditanyakan lagi tentang pengadaan ambulans ini,” ucapnya.

Faruk juga mengatakan, pihak RSUD tidak memiliki wewenang untuk menjawab mekanisme lelang pengadaan ambulans tersebut, dan telah mengarahkan untuk bertanya kepada Pelaksana Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ) pada ULP/Barjas.

“Kalau masalah itu mah biarin aja lah, kita mah tidak ada kepentingan, yang penting kerjaan kita bener dan saya tegaskan lagi, proses pengadaan bukan wewenang kami, tapi wewenang Barjas,” tegas Faruk.

“Intinya kami sudah menjawab, dan sudah kita klarifikasi, sudah sesuai. Tapi yang bukan jadi kewenangan kita, kita tidak akan menjawab, seperti proses pengadaan itu urusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas). LSM lucu menanyakan proses lelang di kita, silahkan tanya ke ULP,” pungkas Faruk. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien