Tuntut Bonus Akhir Tahun, Karyawan Dongjin Mogok Kerja

 

CILEGON-Karyawan PT Dongjin Indonesia melakukan aksi mogok kerja yang dimulai pada Senin (12/1/2026).

Aksi ini dilaksanakan akibat tidak dibayarkannya bonus akhir tahun 2025.

Ketua Serikat PUK FSPKEP Dongjin Indonesia Chairullah menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja (PKB) bonus akhir tahun dibayarkan paling lambat 9 hari sebelum hari raya besar keagamaan.

“Kan dalam kontrak jelas kalau pembayaran bonus ini dibayarkan sebelum hari besar keagamaan, tapi ini sudah Januari 2026 juga belum dibayarkan,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, pihak perusahaan telah mengingkari PKB yang telah disepakati bersama ini, mereka menuntut agar pihak perusahaan segera membayarkan hak pekerja ini.

Pihak perusahaan, menurut Chairul beralasan merugi sehingga tidak membayarkan bonus akhir tahun para karyawan ini

“Dalam PKB jelas soal bonus itu, tidak ada klausul tambahan, tidak syarat kalau rugi tidak membayar bonus,”imbuhnya.

Ketua Advokasi PUK FSPKEP PT Dongjin Indonesia Maulana Saputra menegaskan mogok kerja hari pertama ini diikuti oleh ratusan pegawai tetap dan kontrak hingga tanggal 19 Januari 2026.

“Kalau tidak ada solusi dan itikad dari perusahaan mogok kerja akan dilanjutkan hingga ada keputusan dari perusahaan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Mogok kerja ini dilakukan karena tidak ada keputusan dan kepastian solusi dari beberapa kali pertemuan antara pihak karyawan dengan perusahaan, termasuk 2 kali pertemuan Bipartit

“Sudah 2 kali bipartit Dead lock tanggal 22 Desember dan musyawarah pra Moker tanggal 9 Januari 2026 oleh Disnaker,” pungkasnya. (*/ARAS)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien