CILEGON – Tiga pasangan bakal calon independen walikota dan wakil walikota Cilegon sudah berhasil melewati tahapan verifikasi administrasi dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan hasilnya telah diserahkan Senin (22/6/2020) kemarin.
Meski telah melewati satu tahapan verifikasi, namun belum bisa dipastikan apakah tahapan selanjutnya ketiga pasangan bakal calon independen tersebut memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon. Secara jadwal tahapan, verifikasi faktual baru akan dilakukan KPU sejak hari ini 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Pengamat Politik dari Mathlaul Anwar, Nasrullah, mengatakan, proses verifikasi faktual dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2020 akan lebih sulit dibandingkan sebelumnya. Pasalnya proses verifikasi bukti dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan secara menyeluruh dengan metode sensus.
“Khususnya di Kota Cilegon, saya tidak yakin semua calon independen bisa lolos verifikasi, kalau mereka tidak ‘main’, apalagi yang syarat dokumen dukungannya minimalis dan pas-pasan, pasti sulit melewati verifikasi faktual,” ujar Nasrullah kepada Fakta Banten, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan Nasrullah, calon independen dikatakan sangat berpeluang menimbulkan perampasan hak terhadap masyarakat ketika KTP masyarakat diambil tanpa sepengetahuan.
“Tidak gampang meminta KTP orang, apalagi sampai akhir verifikasi mereka dipastikan mendukung, itu hal yang sulit. Teknis pengumpulan KTP-nya seperti apa, bisa jadi banyaknya tim mencatut saja KTP milik pemilih, kan selama ini juga tidak terbaca kerja tim para bakal calon ini. Kalau KPU serius dan sesuai aturan menjalankan verifikasi lapangan, tidak mudah ketiga pasangan bakal calon itu memenuhi syarat,” jelas Nasrullah.
Pria asal Pandeglang ini juga menjelaskan bahwa verifikasi faktual pada Pilkada 2020 kali ini cukup ketat dan berbeda dengan sistem Pilkada 2015 lalu, yang hanya pengambilan sampel saat verifikasi faktual. Pilkada tahun ini akan dilakukan verifikasi secara faktual oleh PPS yang dibentuk KPU, sistemnya dari rumah ke rumah semua data pendukung didatangi.
“Apabila yang mendukung tidak ada di rumah, maka bakal calon diberi waktu untuk mengumpulkan mereka. Aturan baru sekarang lebih ketat, semua pendukung harus dikunjungi rumahnya satu persatu,” imbuh Nasrullah.
Bahkan Nasrullah menyebut hanya ada satu pasangan calon independen yang kemungkinan bisa lolos dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
“Karena verifikasi cukup ketat, dan di situ ada unsur pidana jika terbukti memalsukan dukungan KTP. Kansnya Paslon MULIA yang punya KTP dukungan dua kali lipat, yang paling berpeluang lolos. Kalau hanya dukungan minimal 24 ribuan KTP, rasanya sulit itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika menyebut tidak ada jaminan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbebas dalam kegandaan.
Bakal calon juga akan terkendala dengan sebaran dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik minimal tersebar di 5 kecamatan.
“Makanya dibutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat. Khususnya terkait dukungan palsu. Karena potensinya dukungan calon independen ini rawan manipulasi,” ungkap Rizki.
Selain itu, Rizki mengharapkan KPU lebih terbuka saat menemukan dukungan ganda dalam verifikasi faktual.
“Artinya, peluang kegandaan KTP cukup besar. Harus diungkap ke publik temuannya nanti,” sebut Rizki.
Rizki juga menilai hanya satu pasangan calon yang berpotensi bisa lolos apabila KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi dan pengawasan secara maksimal.
“Tapi kalau secara aturan, berat untuk bisa lolos semua. Kami berharap KPU dan jajarannya tidak bermain-main dengan verifikasi calon independen ini, KPU harus lebih teliti dan serius. Jangan ada permainan untuk membuat publik percaya pada proses demokrasi ini,” tandasnya. (*/Red/Angga)
Login
Login
Perbaiki Kata Sandi
Pasword akan dikirimkan ke Email anda