Wakasek SMAN 3 Kota Cilegon Sebut Tes Narkoba Murid Baru Sebagai Upaya Ciptakan Lingkungan yang Bersih dari Pengaruh Negatif
CILEGON – Pihak SMAN 3 Kota Cilegon memberikan klarifikasi atas keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pelaksanaan tes narkoba berbayar dalam proses pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Wakil Kepala Bidang Humas SMAN 3 Kota Cilegon, Joko, menjelaskan bahwa tes narkoba diterapkan sebagai langkah preventif guna memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
“Tes ini bukan semata formalitas, melainkan upaya untuk memastikan para siswa bersih dari narkoba dan peredaran obat hal itu dilakukan demi mencetak generasi yang sehat dan berkualitas,” ujar Joko saat ditemui di sekolah, Senin (14/7/2025).
Terkait pembiayaan tes yang menuai keberatan, Joko menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah memaksakan kewajiban tersebut.
“Jika ada orang tua yang merasa keberatan atau mengalami kendala ekonomi, kami sangat terbuka untuk berdiskusi. Beberapa waktu lalu pun, ada wali murid yang tak mampu membayar, namun tetap difasilitasi untuk ikut tes setelah berkomunikasi dengan kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan tes narkoba tidak harus dilakukan di klinik yang sudah disiapkan sekolah.
Siswa dan orang tua diperkenankan menggunakan layanan tes dari klinik lainnya, asalkan hasilnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang penting hasil tes valid dan diakui secara medis. Kalau hasilnya positif, kami akan menyerahkannya ke pihak berwenang seperti BNN untuk ditindaklanjuti, termasuk proses rehabilitasi jika diperlukan,” jelasnya.
Joko mengimbau kepada orang tua siswa di sekolahnya untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi atau keberatan secara langsung kepada pihak sekolah.
“Kami terbuka untuk berdialog. Jangan sampai terjadi miskomunikasi. Semua kebijakan kami dasarkan pada upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bersih dari pengaruh negatif,” pungkasnya. (*/Nandi)


