Walikota Cilegon Bersepakat dengan Buruh, Aspirasi Kenaikan UMK 2022 Sebesar 3,51 Persen

Lazisku

 

CILEGON – Setelah berhari-hari massa buruh di Kota Cilegon menggelar aksi unjukrasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022, akhirnya pada Senin (29/11/2022) malam terlahir titik temu dengan Pemerintah Kota Cilegon.

Sebelumnya massa buruh menuntut UMK 2022 naik sebesar 13,50 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp4.386.442. Sedangkan Walikota Cilegon merekomendasikan kenaikan 0,71 persen.

Ks

Akhirnya, setelah dilakukan rapat dengan perwakilan pimpinan organisasi buruh, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyepakati aspirasi buruh untuk kenaikan UMK 2022, yakni 3,51 persen.

Di akun media sosialnya, Helldy Agustian memposting rapat bersama pimpinan buruh dan kesepakatan yang telah dibuat, Senin (29/11/2021) malam.

“Setelah melihat perkembangan dan dinamika yang ada terkait usulan Upah Miniminum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2022 yang disampaikan oleh rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Kota Cilegon menyepakati untuk penyesuaian Rekomendasi UMK Cilegon Tahun 2022 sebesar 3.51%,” tulis Helldy.

Diketahui, surat Walikota Cilegon tentang Penyampaian Aspirasi Serikat Buruh dalam Usulan Kenaikan UMK Cilegon 2022 sudah dibuat dan ditandatangani oleh Helldy Agustian.
Ada3 pertimbangan yang dibuat dalam surat tersebut,

dprd pdg

1. Kondisi dan jenis industri di Kota Cilegon didominasi industri besar padat modal yang mempunyai buruh dengan keahlian khusus.

2. Kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cilegon yang dapat berdampak pada industri strategis nasional.

3. Pendapat pakar/akademisi/ahli dalam berita acara Rapat Pleno Depeko Kota Cilegon yang diantaranya menyatakan bahwa sebagai pembanding menggunakan angka berdasarkan pertumbuhan ekonomi, PDRB, dan inflasi tahun 2020-2021 Provinsi Banten, maka didapat hasil positif 3,51 persen.

Dalam suratnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya menyampaikan usulan penyesuaian UMK 2022 sebesar 3,51% berdasarkan aspirasi serikat buruh Kota Cilegon.

Namun diketahui, bahwa keputusan soal penetapan UMK Tahun 2022 tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Gubernur Banten. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya menyampaikan usulan atau rekomendasi.

“Selanjutnya adalah kebijakan dari bapak Gubernur Banten. Semoga langkah ikhtiar ini dapat hasil yang baik. Tetap semangat kawan-kawan, sehat dan bahagia selalu,” tutup Helldy dalam postingannya.

Diketahui, massa buruh yang berdemo di depan Pemkot Cilegon sempat bertahan hingga Senin (29/11/2021) malam hari tadi, hingga akhirnya setelah kesepakatan dibuat, Walikota Cilegon Helldy Agustian menemui massa buruh sebelum membubarkan diri. (*/Red)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien