Warga Cilegon Gerah dengan Praktik KKN, Minta KPK Usut Hibah dan Bansos

CILEGON – Berita terkait gugatan penyaluran hibah dan Bansos Pemkot Cilegon tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang melibatkan calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati beserta anak dan keluarganya, membuat masyarakat Cilegon gerah dan merasa prihatin.
Saiful Majid, salah seorang warga Cilegon yang ditemui Fakta Banten, mengaku mendukung gugatan soal penyaluran dana hibah dan bansos tersebut.
“Saya turut mendukung gugatan dana hibah yang dilayangkan salah seorang masyarakat Cilegon ke pengadilan, karena selama ini gak ada yang berani, saya apresiasi hal itu,” ujar Saiful, Selasa (20/10/2020).
Menurut Saiful, Warga Kota Cilegon sangat mendukung usaha KPK dan penegak hukum lainnya untuk terus melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah sering terjadi di Kota Cilegon.
Menurutnya, masyarakat Cilegon sudah jenuh dan kesal dengan perilaku dan tindakan korupsi para pejabat yang telah merugikan rakyat. Dia juga berharap KPK bisa ikut menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah Bansos di Pemkot Cilegon itu.
“Pokoknya saya dukung KPK untuk terus berjuang mengawal kasus ini dan menindaklanjuti sampai tuntas demi keadilan yang merata,” tegasnya.
Saiful menambahkan, penyaluran dana hibah dan Bansos Pemkot Cilegon jika benar terbukti diberikan hanya kepada pihak-pihak tertentu atau orang-orang di lingkaran penguasa, tentu akan memunculkan ketidakadilan. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi dalam Pilkada.
Hal senada diungkapkan oleh seorang pedagang pasar, Lia Azzahra. Dia juga mengaku tidak rela jika dana Bansos dan hibah Pemerintah diberikan atas dasar kepentingan pribadi dan keluarga.
“Kalau menurut saya sih gak rela aja kalau yang diberi bantuan hanya orang-orang tertentu, apalagi kepentingan pribadi dan keluarga penguasa,” tegasnya.
“Kami masyarakat kecil susah mencari uang, masa di sana enak-enakan menikmati bantuan dana, gak adil geh,” lanjutnya.
Dukungan terhadap BPK dan KPK untuk menindaklanjuti perkara gugatan dana hibah juga diutarakan oleh seorang guru honor yang tidak ingin disebut namanya. Menurutnya, BPK dan KPK harus benar-benar menelusuri dan mengaudit terkait penyaluran dan penggunaan dana Bansos dan hibah. Karena dana dari alokasi APBD itu selayaknya disalurkan kepada masyarakat Cilegon secara adil dan tepat sasaran agar tidak ada yang dirugikan.
“Saya harap BPK dan KPK menelusuri aliran dana hibah, kepada siapa saja diberikan, harus adil. Kalau perlu lakukan audit agar tidak ada yang dirugikan,” harapnya.
Diketahui, persidangan gugatan nomor Perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg yang dilakukan oleh Muhammad Kholid, terkait penyaluran hibah dan Bansos Pemkot Cilegon, saat ini sudah masuk sidang ke-6 di Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui para tergugat yang telah dan akan menerima dana hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2018-2020, adalah:
- Rizki Khairul Ikhwan (Anak Ratu Ati Marliati), selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon sebagai Tergugat I.
- H. Budi Mulyadi (Saudara Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagai Tergugat II.
- Hj. RATU ATI MARLIATI selaku Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III.
- Eti Kurniawati, selaku Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV.
- Hj. Amalia (Adik Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
- H. Dimyati S Abu Bakar, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai Tergugat VII.
- Hj. RATU ATI MARLIATI, selaku Ketua Yayasan Al-Ishlah sebagai Tergugat VIII.
- Kusmeni, selaku Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat IX. (*/Red/Rizal)