Wisata Anyer

Pelaku Mutilasi di Gunungsari Ternyata Penjaga Kandang dan Penyembelih Ayam Potong

 

SERANG – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan kronologi lengkap kasus mutilasi yang menggegerkan wilayah Gunungsari.

Pelaku bernama Mulyana (23) tega menghabisi nyawa pacarnya, SA (19), dengan cara keji. Usai membunuh korban, Mulyana melakukan mutilasi terhadap jasad korban untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku memang bekerja sebagai penjaga kandang ayam sekaligus penyembelih ayam di wilayah Gunungsari. Jadi ia sudah terbiasa dengan aktivitas memotong,” jelas Kombes Yudha kepada awak media, Senin (21/4/2025), di Mapolresta Serang Kota.

Kejadian tragis ini berawal ketika korban dijemput pelaku pada 13 April lalu dari rumah kakeknya di Kecamatan Padarincang. Setelah menyantap bakso bersama, keduanya menuju Taman Mancak.

Di sana, pelaku mengajak korban untuk menemui seseorang yang diduga menjual obat penggugur kandungan di Desa Gunungsari.

Saat membicarakan kehamilan SA yang berusia dua bulan, pertengkaran terjadi di antara keduanya.

“Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban menggunakan kerudung milik SA. Setelah korban tak sadarkan diri, kepala korban dibenamkan ke dalam air untuk memastikan kematiannya,” ungkap Kapolresta.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku pulang untuk mengambil golok, lalu kembali ke lokasi kejadian untuk memutilasi tubuh SA.

Potongan tubuh seperti kepala, tangan, kaki, dan organ dalam dimasukkan ke dalam karung bersama barang-barang pribadi korban seperti dompet dan jam tangan, lalu dibuang ke sungai.

Sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di TKP dengan ditutup daun pisang dan kayu bakar. Menanggapi rumor yang menyebut jasad korban dibakar, Kapolresta membantahnya.

“Menurut pengakuan tersangka, tidak ada proses pembakaran,” tegasnya.

Hingga kini, kedua tangan korban belum berhasil ditemukan. Karung berisi potongan tubuh ditemukan dalam keadaan terbuka, dan diduga sebagian bagian tubuh dimakan hewan liar.

“Atas dasar bukti dan keterangan yang ada, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Kapolresta. (*/Fachrul)

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien