Warga Cilegon Ngeluh, Merasa Dioper-oper Saat Ajukan Bantuan BLT UMKM di Kecamatan

CILEGON – Pemuda penjual roti bakar bernama Didin (22), warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan pelayanan buruk dari aparatur pemerintah terutama terkait proses pengajuan program BLT UMKM bantuan Presiden untuk warga terdampak Covid-19.

Didin menceritakan, dirinya diombang-ambing dan tidak mendapatkan kejelasan saat ingin mengajukan bantuan tersebut.

“Awalnya saya mengajukan persyaratan di Kelurahan Pabean dikasih Surat Keterangan Usaha (SKU) kemudian disuruh mengajukan ke Kecamatan Purwakarta, tepatnya di bagian pelayanan saya malah suruh mengajukan ke Kecamatan Jombang, kata orang pelayanan kalau usahanya di Jombang pengajuannya harus di Kecamatan Jombang, sampai di Kecamatan Jombang petugas bilang untuk pengajuan sesuai domisili tempat tinggal,” cerita Didin kepada wartawan dengan nada kesal, Selasa (3/11/2020).

Didin menilai pelayanan pemerintahan di Kota Cilegon sangat buruk, dan tidak memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Ini merupakan preseden buruk pelayanan pemerintah, padahal setahu saya katanya Cilegon Smart City apakah ini sebuah kegagalan program Pemerintah Kota Cilegon. Katanya satu pintu, ini kok malah dioper-oper, saya sebagai warga merasa kebingungan,” keluh Didin lanjut bercerita.

Pijat Refleksi

Dia berharap, program BLT UMKM Bantuan Presiden yang digulirkan di Cilegon tepat sasaran dan bisa meringankan persoalan ekonomi yang dialami masyarakat.

Sementara itu, Camat Purwakarta Balukia Ikbal, saat coba dikonfirmasi wartawan tidak memberikan jawaban.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. (*/Red/Rizal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien