CILEGON – Warga korban gusuran Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, kembali mendatangi kantor DPRD Kota Cilegon, Rabu (27/12/2017).
Kedatangan warga ini tindak lanjut dari menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memenangkan warga atas Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait kasus penggusuran yang dilakukan pihak Pemkot.
Sebelumnya, warga Cikuasa mendatangi DPRD Kota Cilegon, mereka meminta para wakil rakyat membantu mengawasi hasil putusan pengadilan agar Pemkot Cilegon cepat memberikan ganti rugi kepada para korban.
Koordinator warga Cikuasa, Bambang Pujianto, mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kota Cilegon untuk menanyakan sejauhmana komitmen anggota dewan dalam membahas nasib para korban gusuran.
“Kami ingin tau, apakah pembahasan Raperda ke Perda tadi, ada point-point yang membahas masalah warga Cikuasa, kami ingin memastikan itu, makannya kami datang ke Dewan,” katanya.
Sementara Ercik Rebi’in, salah satu anggota dewan yang menemui warga korban gusuran mengungkapkan, Rapat Paripurna Pengesahan Perda tadi tidak membahas terkait warga Cikuasa.
“Belum ada, karena Raperda pembahasannya sudah beberapa bulan yang lalu, sementara PN Serang baru memenangkan warga Cikuasa baru beberapa minggu yang lalu,” katanya.
Saat ditanya mengenai sikap DPRD tentang warga Cikuasa, Erik berkomitmen untuk menginisiasi dan akan mempengaruhi anggota dewan lainnya untuk segera bersikap dan mendorong Pemkot Cilegon memberikan hak-hak korban gusuran.
“Saya akan mendorong ketua fraksi-fraksi lainnya untuk membantu warga Cikuasa, karena ini sifatnya kemanusiaan,” ungkap Erick dengan tegas. (*/Cholis)