Pilih Banding, Pemkot Tak Akan Beri Ganti Rugi untuk Korban Gusuran Cikuasa

CILEGON – Menanggapi tuntutan keadilan yang disampaikan oleh warga Cikuasa dan Kramat Raya melalui DPRD Kota Cilegon, Senin (8/1/2018) kemarin, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan banding terkait sengketa lahan korban penggusuran warga Cikuasa dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (9/1/2018).

“Saya tetap mengikuti arahan dari tim bantuan hukum Pemerintah Daerah, karena pemerintah itu tidak bisa begitu saja,” ujar Edi saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, keputusan itu diambil bukan tanpa sebab, Ia sudah mempertimbangkan berbagai hal di luar adanya kasus tersebut.

“Ya pemerintah tidak bisa begitu saja. Begitu ada putusan, terus ada uang Rp 6 miliar terus dibayarkan begitu saja, ya pemerintah nggak bisa begitu. Persoalan itu kan menyangkut anggaran daerah,” ucapnya.

Ditanya soal permintaan warga gusuran Cikuasa dan Kramat Raya untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kota Cilegon dan Anggota DPRD Kota Cilegon, namun pihaknya lebih memilih untuk terus melakukan banding.

Gerindra HUT Banten

“Ya kan itu hak pemerintah, kita juga menginginkan agar ada win win solution lah bersama masyarakat. Tapi kan kita punya tim, bukan saya sendiri yang menentukan,” jelasnya.

Menurutnya, sejak awal Pemkot Cilegon tidak pernah memaksakan untuk melakukan penggusuran begitu saja. Namun, keinginan Pemkot untuk memberikan ‘kadedeuh’ terhadap warga gusuran hingga sampai saat ini belum mendapat opini dari pihak yang berwenang yang mampu melegalkan persoalan tersebut.

“Dari dulu juga Pemda bukan mau memaksa begitu saja. Kita juga ingin ngasih kadedeuh segala macam, namun belum ada legal opini yang dapat melegalkan. Bahkan kita juga sudah mengajukan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Posco HUT Banten

Lanjut Edi, warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar sewa. Namun, ketika akan didata untuk mendapatkan kadedeuh, warga menolak.

“Orang mereka saja menempati tanpa izin, tanpa membayar, dan juga masa yang mengajukan secara hukum dua orang bisa mengalahkan ratusan orang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa pihaknya sudah bersiap untuk mengajukan banding dan sudah berkoordinasi dengan Camat.

“Kita akan siapkan untuk terus mengajukan banding, tadi saya sudah koordinasi dengan Camat,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien