Workshop Scrapping Besi di Bahu Jalan JLS Cilegon Tak Berizin?

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Ujang Iing angkat bicara soal aktivitas Workshop Scrapping Besi baja milik PT Mahes Jaya Steel yang menggunakan bahu Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Kadis DLH, Ujang Iing mengatakan, bahwa PT Mahes Jaya Steel yang berlokasi di kawasan Link Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, belum memiliki izin lingkungan dari DLH Kota Cilegon.

“Belum ada (izin lingkungan-red), Minggu depan kita (DLH) panggil,” kata Ujang Iing singkat, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jum’at (27/4/2018).

Selain itu, aktivitas workshop PT Mahes Jaya Steel yang dikeluhkan dan dipertanyakan warga karena selain jaraknya yang terlalu dekat dengan badan JLS dan pemukiman warga, serta kurangnya prosedur Safety K3 dalam pengerjaannya.

Sementara diketahui scrap besi yang dilakukan pemotongan bersumber dari PT Krakatau Steel. Besi baja jenis work roll yang discrapping di workshop itu juga diduga mengandung material limbah B3.

Menyikapi hal ini, Ujang Iing menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada PT Mahes Jaya Steel jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Pijat Refleksi

“Nanti kita lihat di lapangan oleh tim kita,” ungkapnya, singkat.

Pada saat dikonfirmasi, Admin Project, Asep mengatakan, bahwa besi baja yang tengah dilakukan pemotongan tersebut berasal dari PT Krakatau Steel (KS). Menurut informasi yang dihimpun, besi baja jenis work roll tersebut sangat keras melebihi baja pada umumnya. Dan di pabrik Krakatau Steel sendiri, besi tersebut merupakan bekas alat produksi yang sudah lama tidak terpakai.

Diketahui, tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi penting bagi kegiatan perusahaan yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Hal ini tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.

Amdal atau UKL/UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Dimana izin lingkungan menjadi dasar atau mendahului izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah.

Jika terjadi pelanggaran terhadap Amdal atau UKL/UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah itu juga harus dibatalkan.

Amdal atau UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam pelanggaran peraturan. Terlebih lagi jika kegiatannya dalam pengelolaan limbah B3, tentu implementasi perizinannya harus lebih ketat. (*/Temon)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien