2 Kepala Dinas dan 1 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19.

Dua dari tiga tersangka merupakan mantan kepala dinas di Pemkab Purwakarta.

Sedangkan satu tersangka merupakan mantan anggota DPRD Purwakarta, yaitu, Agus Gunawan.

Sedangkan dua mantan pejabat yang jadi tersangka, yakni, Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Kabupaten Purwakarta dan Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P4A) Purwakarta.

PUPR Banten Infografis

Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran belanja tak terduga (BTT) di Dinsos P4A Purwakarta.

Advert

Dana itu seharusnya diberikan kepada karyawan korban PHK akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

“Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih atau Rp1.849.300.000. Nilai kerugian negara itu cukup besar. Sebab total anggaran BTT yang digunakan dalam program itu Rp2 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Purwakarta.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2023 lalu, berdasarkan surat Kejari Purwakarta Nomor 6/18 Juli 2023, sampai saat ini, ketiga tersangka masih bebas berkeliaran atau belum ditahan.

Kajari Purwakarta tidak menjelaskan alasan tiga tersangka tidak dijebloskan ke tahanan. (*/Inews)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien