Dugaan Premanisme di Depan Mapolsek Tamansari Terhadap Wartawan, Kapolda Metro Jaya Didorong Turun Tangan

JAKARTA — Dugaan aksi premanisme yang disebut melibatkan sejumlah oknum debt collector di wilayah Jakarta Barat menuai sorotan tajam.
Peristiwa yang disebut terjadi di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026), kini mendapat perhatian serius dari Pimpinan Umum Media Timpost.id, Yandri Nale.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan penarikan kendaraan bernomor polisi A 1046 ZH. Dalam kejadian itu, disebut terjadi dugaan perampasan kunci mobil dan penarikan kendaraan secara paksa.
Persoalan semakin menjadi sorotan lantaran dugaan tindakan intimidatif tersebut disebut terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.
Yandri menegaskan, apabila rangkaian peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana keterangan yang diterimanya, maka persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
“Selama dua hari saya melihat langsung kondisi di lingkungan Mapolsek Tamansari. Saya berharap kepolisian benar-benar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa bertindak di luar hukum, apalagi di lingkungan kantor kepolisian,” tegas Yandri kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, profesi debt collector bukanlah legitimasi untuk melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, perampasan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Menjalankan pekerjaan sebagai debt collector tentu ada aturan dan prosedurnya. Kalau memiliki surat tugas, identitas, KTA perusahaan dan dokumen yang sah, silakan jalankan tugas sesuai ketentuan. Tetapi kalau pelaksanaannya menggunakan intimidasi, kekerasan, penghinaan atau tindakan yang merendahkan profesi orang lain, itu persoalan berbeda dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Profesi Pers Jangan Direndahkan
Yandri juga menyoroti dugaan adanya perkataan maupun tindakan yang dinilai merendahkan dan mencemooh profesi wartawan dalam persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik dan tidak boleh menggunakan tekanan maupun intimidasi untuk membungkam informasi.
“Jangan karena seseorang merasa memiliki kekuatan atau kelompok, kemudian bisa seenaknya merendahkan profesi wartawan. Pers bekerja untuk kepentingan informasi publik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum. Bukan dengan intimidasi,” tegas Yandri.

Dalam persoalan tersebut, sejumlah nama disebut-sebut berada dalam kelompok yang diduga terlibat, di antaranya Alfianus Pati dan Boi. Keduanya disebut berada dalam kelompok yang dipimpin seseorang bernama Marco, yang menurut informasi yang diterima Yandri pernah menjadi anggota kepolisian.
Namun Yandri menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan bentuk vonis. Ia meminta seluruh dugaan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.
“Jangan sampai ada tuduhan tanpa bukti. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti dan meminta keterangan seluruh pihak. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus ditentukan berdasarkan proses hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kekuatan,” katanya.
Polisi Diminta Jangan Biarkan Hukum Jalanan
Yandri menyatakan siap mendampingi rekannya untuk mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia meminta jajaran Polsek Tamansari memberikan perhatian serius terhadap perkara yang saat ini masih berproses.
Lebih jauh, Yandri meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kelemahan dalam memberikan rasa aman maupun dalam penanganan perkara.
“Kalau memang terbukti ada kelalaian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat atau penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, saya meminta Kapolda Metro Jaya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolsek Tamansari Kompol Bobby Mochammad Zulfikar,” tegasnya.
Menurut Yandri, evaluasi bukan berarti menyerang institusi Polri. Justru, kata dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan jajaran kepolisian tetap profesional dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
“Kalau dari hasil evaluasi memang ditemukan pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, tentu harus ada tindakan tegas. Bila diperlukan, pergantian pejabat merupakan bagian dari evaluasi organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan aparat kepolisian seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan di lapangan.
“Jangan ada hukum jalanan. Semua orang sama di hadapan hukum, baik debt collector, masyarakat maupun aparat. Kalau ada dugaan penganiayaan, intimidasi, perampasan atau penghinaan terhadap profesi pers, proses secara hukum. Jangan ada yang merasa kebal hukum,” tandas Yandri.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan Mapolsek bukan tempat bagi siapa pun untuk bertindak semaunya.
“Yang kami minta sederhana, berikan kepastian hukum dan rasa aman. Jangan sampai masyarakat datang ke kantor polisi justru merasa takut karena ada pihak tertentu yang seolah-olah lebih kuat daripada hukum,” pungkasnya. ***


