BI Banten Belanja Nataru

BNN Banten Musnahkan 461.211 Gram Narkotika Jenis Ganja

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan Ganja seberat 461.211 gram di Kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (27/3/2024).

Diketahui, barang bukti tersebut di dapatkan usai menggagalkan proses pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman dari wilayah Sumatera Utara menuju Tangerang.

“Awalnya BNNP mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika melalui salah satu ekspedisi, Kamis tanggal 7 Maret 2024, petugas BNNP melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah paket yang dikirim dari daerah Medan Sumatera Utara dengan tujuan Kota Tangerang,” ucap kepala BNN Rohmad Nursaid.

Pijat Refleksi

Lalu, pada hari Minggu, 10 Maret 2024, MIF datang ke gudang jasa pengiriman dan menanyakan paket yang berisi narkoba dan langsung diamankan.

“Ada yang menghubungi, inisial E dan masih kita cari dan kembangkan,” ucapnya.

Lanjut, Rohmad mengatakan tersangka mengaku diimingi oleh E akan mendapatkan duit sebesar Rp700.000  apabila berhasil mengambil paket tersebut.

“MIF diimingi akan mendapatkan uang sebesar Rp700.000 jika berhasil mengambil paket yang berisi Ganja tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. (*/Fachrul)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien