SERANG – Pajak daerah Provinsi Banten selama tahun 2023 mencapai Rp8.078.912.373.483 atau 96,65 persen dari target Rp8.359.205.993.432. Jumlah tersebut bersumber dari lima pendapatan.
Dari lima sumber pendapatan itu, dua di antaranya tidak mencapai target. Sementara sisanya justru telah melampaui yang ditargetkan.
Dua sumber pendapatan Banten yang tak mencapai target adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Berdasarkan data yang diterima, PBBKB Banten baru mencapai Rp1.256.346.564.585 atau 80.60 persen dari target Rp1.558.779.524.813. Begitupun untuk Pajak Rokok yang realisasinya baru Rp872.473.753.498 atau 86.78 persen dari target Rp1.005.330.811.619.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengungkapkan, realisasi PBBKB dan Pajak Rokok tahun 2023 tak mencapai target salah satunya disebabkan meningkatnya penjualan kendaraan listrik.
Kemudian untuk Pajak Rokok pada bulan November dan Desember tahun 2023 akan bisa disalurkan dari Kementerian Keuangan pada triwulan I tahun 2024.
Namun kata dia, nilai pajak daerah 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022.
Sementara itu, Tiga sumber pendapatan Banten yang telah lampaui target yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (AP). Realisasi ketiganya sampai di atas 102 persen. (*/Faqih)


