20 ASN Banten Mundur Usai Kejati Tahan 3 Tersangka, Provokator Bisa Dipecat
SERANG – Respon pengunduran diri ke 20 pejabat Dinkes Banten menuai sorotan publik. Pasalnya, mereka menyatakan mundur usai Kejati Banten menahan dan menetapkan 3 tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Banten tahun 2020.
Dalam penyataan sikapnya, ke 20 pejabat Dinkes Banten itu kecewa atas penetapan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti sebagai tersangka kasus pengadaan masker KN95, yang dinilai tak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Atas kasus itu, mereka yang merupakan pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, reaksi mereka dinilai sebagai sikap yang tak bisa ditoleransi.
Untuk itu Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten langsung memanggil dan memeriksa ke 20 pejabat Dinkes Banten tersebut. Tujuanya untuk memastikan terkait kebenaran sikap dan motif di balik pengunduran diri mereka.
Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat Dinkes Banten itu, hasilnya ditemukan beberapa faktor dibalik mundurnya dari jabatan tersebut. Menurutnya, faktor itu datang dari internal dan eksternal.
“Macam-macam, paling tidak kita coba kelompokan dua faktor. Baik itu faktor internal maupun eksternal. Nah kemudian sebenarnya secara keseluruhan mereka mengakui bahwa itu adalah cara yang salah, cara yang tidak tepat,” katanya kepada wartawan, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (2/6/20201).
Menurut Komarudin, di dalam perundang-undangan terdapat dua hal untuk menyikapi permintaan pengunduran diri. Pertama adalah diterima, dan kedua ditunda.
“Karena pengunduran diri sebenarnya bukan sesuatu yang istimewa, yaitu biasa. Itu hak pegawai, diatur. Artinya ada ruang untuk pegawai itu mengundurkan diri,” katanya.
Meski begitu, jika peristiwa mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten secara berjamaah ada indikasi yang memobilisasi atau bermuatan provokatif, terlebih merugikan instansi, maka kata dia akan berujung pemecatan.
“Kalau tindakannya itu merugikan institusi ya bisa,” sebutnya. (*/Faqih)