Raperda RTRW Kabupaten Lebak Kembali Mendapat Penolakan, DPRD Tetap Melakukan Paripurna

Dprd ied

LEBAK – Aksi unjuk rasa untuk menentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kembali menggema. Kali ini sejumlah aksi masa yang menamai diri Aliansi Social Justice (ASJ) menggelar aksi di depan gedung DPRD Lebak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Pembangunan dan Lingkungan (LKKPL), Linggar Gultor Babega yang menjadi bagian peserta aksi menjelaskan, proses Raperda RTRW ini harusnya melewati beberapa tahapan.

Diantaranya, pembentukan tim penyusun, kajian awal data primer dan sekunder, persiapan teknis pelaksanaan dan pemberitaan kepada publik. Linggar mempertanyakan alur tersebut yang diduga tidak ditempuh secara optimal.

“Kami menilai sejak awal proses penyusunan Raperda RTRW Lebak sudah cacat secara hukum dan tidak bersandar pada PP Nomor: 15 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri PU Nomor: 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Linggar, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Pembangunan dan Lingkungan kepada Fakta Banten, Rabu (02/06/2021).

Linggar mempertanyakan apa sebenarnya dibalik penyusunan Raperda itu. Sebab semua terkesan tergesa-gesa. Dan tidak adanya ruang demokrasi bagi rakyat Lebak, untuk turut andil dalam menentukan masa depan daerahnya menjadi catatan buruk dalam prinsip pengambilan kebijakan.

dprd tangsel

Dia juga menilai kualitas para legislator dan eksekutif terlihat buruk, jika pada akhirnya tetap memaksakan pengesahan Raperda RTRW yang menuai banyak reaksi kritis dari berbagai elemen masyarakat.

Jayani, salah seorang aktivis KUMALA dalam orasinya meminta agar pengesahan Raperda RTRW ini ditunda, sampai aspirasi masyarakat didengar dan dimasukan kedalam pertimbangan penyusunan draft.

“Pengesahan Raperda RTRW ini harus ditunda sampai suara masyarakat didengar sebagai bahan pertimbangan penyusunan isi draft Raperda. Jika tidak, kami akan mengerahkan massa lebih banyak,” jelasnya.

Setelah berorasi di depan gedung DPRD, massa aksi berpindah ke depan kantor Bupati Lebak. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian hingga KPK untuk turun melakukan investigasi terhadap mekanisme perancangan Raperda RTRW.

Sementara pada saat bersamaan, di dalam gedung paripurna DPRD Lebak sedang berlangsung rapat legislatif dan eksekutif dengan agenda laporan Pansus RTRW, pengambilan keputusan, penetapan dan pendapat akhir Bupati. (*/EzaYF).

Golkat ied