2020-2021, Ada 239 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Banten
SERANG – Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten mengalami peningkatan. Tercatat sebanyak 239 kasus telah ditangani oleh Polda Banten.
Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny dalam acara Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (17/3/2021) di Mapolda Banten.
“Di wilayah hukum Polda Banten, dari 2020 hingga 2021 ini terdapat 239 kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak yang kita tangani,” ucap Martri.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual menjadi kasus yang paling mendominasi dengan 184 kasus. Sementara 55 kasus lainnya merupakan kasus kekerasan fisik.
Untuk itu, diungkapkan Martri, jika pihaknya bersama elemen masyarakat yang ada di Provinsi Banten akan terus berupaya menemukan solusi untuk menekan angka tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari menambahkan, jika pihaknya akan memperkuat sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat sebagai komitmen dan integritas dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasa terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polda Banten.
Sebab menurutnya, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak baik berupa kekerasan fisik maupun seksual akan berdampak traumatik bagi para korban.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik, melainkan dampak psikologis. Jadi kita akan merumuskan solusi yang tepat dan menyusun cara bertindak yang cepat dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya. (*/YS)