27 Desa di Lebak Jadi termohon Sengketa Informasi Publik

LEBAK – Sebanyak 27 dari 340 Desa di Kabupaten Lebak menjalani persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Lutfi, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Jumat, (14/2//2020).

Lebih lanjut dikatakan Lutfi, 27 desa tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya upaya pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan pembinaan terhadap desa terkait keterbukaan informasi publik di pemerintahan desa.

Adapun Kedatangan Komisi Informasi Provinsi Banten Ke DPMD Kabupaten Lebak adalah untuk berkordinasi terkait akan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Lebak.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Nana Subana mengatakan bahwa KI Banten akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintahan desa di Kabupaten lebak dimana nantinya para peserta akan diberikan berbagai pemahaman arti penting keterbukaan informasi publik.

Sementara itu Ketua KI Banten, Hilman mengatakan bahwa pemerintah desa wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Desa). Dimana pada Pasal 7 huruf a Pemerintah Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya pemerintah desa juga sudah harus menunjuk dan menetapkan PPID Desa sebagaimana Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) yaitu Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu metetapkan PPID Desa, Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa serta Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

“Bimbingan Teknis yang akan dilaksanakan KI Banten, merupakan peran KI Banten dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik Hadir di provinsi Banten,” terangnya.

Hilman juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 52 menyebutkan Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah desa di provinsi Banten untuk melaksanakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPMD Kabupaten Lebak, Tahlidin, menyambut baik kehadiran KI Banten ke instansinya dan akan memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaran Bimtek yang akan dilaksanakan KI Banten.

“DPMD akan menyiapkan peserta, khususnya para kepala desa dan akan memfasilitasi tempat pelaksanaan bimtek tersebut. Kami akan segera melaporkan kepada kepala dinas dan sekretaris daerah untuk menindaklanjuti rencana Bintek tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Tahlidin, terkait 27 Desa di Kabupaten Lebak yang harus mengikuti penyelesaian sengketa informasi publik di KI Banten, pihaknya mengaku bahwa beberapa dari desa tersebut berkoordinasi ke DPMD dan kami menyarankan untuk menghadiri dan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hadir pada pertemuan tersebut, Komisioner KI Banten, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa, Endang Subrata, Kasi Bina Penyelenggaraan Pemdes, Tb. M. Bakhrum Almuhith, serta Kasi Bina Kelembagaa Desa, Yani Yuliyani.(*/Qih)

Honda