Potensi Cuaca Ekstrem, KI Banten Minta Sumber Informasi dari Badan Publik yang Berwenang

Dprd ied

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten angkat bicara perihal kondisi cuaca di penghujung tahun 2022 dan awal tahun 2023 mendatang.

Kondisi cuaca jelang akhir tahun dan awal tahun 2023 ini diprediksi terjadi berbagai potensi bahaya, misalnya peringatan cuaca ekstrem, ancaman banjir rob, hingga dipredikasi terjadinya badai dahsyat.

Berkenaan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10 diatur tentang Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

“Di mana Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ujar Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud, pada Rabu, (28/12/2022).

dprd tangsel

Selanjutnya Toni mengatakan, pada Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 menjelaskan, bahwa informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

“Meliputi informasi bencana alam, informasi keadaan bencana nonalam, informasi bencana sosial, informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Banten mengajak dan mengimbau kepada instansi berwenang untuk dapat menyampaikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, yang telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maupun analisis melalui kaidah ilmiah.

Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi masyarakat atas suatu informasi, yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya perbedaan informasi dari dua badan publik (instansi pemerintah) dalam mengumumkan informasi serta merta.

“Demikian halnya masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait sumber informasi yang diperoleh, dengan memastikan sumber informasi adalah memang instansi (badan publik) yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta,” pungkasnya. (*/Faqih)

Golkat ied