Dugaan SPK Fiktif, Dinas PUPR Banten Sarankan Korban Tempuh Jalur Hukum
SERANG – Pelaksana tuga (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menyarankan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Dalam APBD 2021 kata Arlan, Dinas PUPR Provinsi Banten tak pernah mengeluarkan SPK untuk pekerjaan rehabilitasi drainase dan pembangunan tembok penahan tebing (TPT) dengan nilai dibawah Rp200 juta.
“Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai dibawah Rp200 juta,” sebut Arlan saat dikonfirmasi Fakta Banten, Senin (22/11/2021).
Arlan yang pernah menjabat Kepala Bidang Bina Marga ini menjelaskan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.
“Baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan, maupun tahap penunjukan penyedia jasa,” katanya.
Hingga saat ini kata Arlan, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau tagihan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) pembangunan drainase dan TPT ke Dinas PUPR Provinsi Banten, sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti.
Adapun lanjut Arlan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Banten.
Sebagaimana kabar yang beredar, banyak pengusaha yang tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan TPT yang mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Mereka mengaku mengerjakan proyek rehabilitasi drainase dan pembangunan TPT yang berlokasi di sepanjang ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Kabarnya, proyek yang dikerjakan oleh puluhan pengusaha itu berjumlah 103 paket, dengan nilai per paket Rp200 juta. (*/Faqih)