Pemprov Banten Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengimbau agar pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dicairkan tepat waktu, yakni minimal H-7 lebaran tahun 2022.
Sebelumnya Pemprov Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.
“Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat, (8/4/2022).
LKS Tripartit sendiri merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Saat ini, lanjut Septo, Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang akan dijadikan sebagai dasar acuan.
“Bagaimana nanti aturan teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu,” katanya.
Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, tambah Septo, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Di mana bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Selain itu, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
“Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 Perusahaan yang masih beroperasi. (*/Faqih)

