31 Penyuluh Pertanian di Banten Tak Kunjung Dapat Legalitas, Komisi II Akan Panggil Pemprov
SERANG – Sebanyak 31 penyuluh pertanian di Banten mengeluhkan terkait legalitasnya yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Padahal, 31 penyuluh itu telah resmi dinyatakan lulus dari persyaratan menjadi PPPK oleh Kementan pada April 2019 lalu. Namun kenyataan itu masih belum direspon cepat oleh Pemprov Banten. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov belum mengumumkan secara resmi ke 31 penyuluh tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Yoyon Sujana mengatakan, kedatangan 31 penyuluh yang belum dapat pengakuan tersebut mengharapkan Pemprov segera mengumumkan terkait kelulusananya menjadi PPPK.
“Hanya Pemprov Banten yang belum mengumumkan kelulusan terkait keberadaan PPPK. Hari ini Gubernur sudah melimpahkan kepada Sekda,” kata Yoyon kepada wartawan, usai menerima aspirasi dari Forum komunikasi THL penyuluhan pengendali organisme peganggu tumbuhan Provinsi Banten, di ruang Komisi II DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (4/8/2020).
Politisi Demokrat itu meminta agar Pemprov segera membangun nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kementan RI. Selanjutnya Pemprov juga diminta mengumumkan 31 penyuluh tersebut untuk menjadi PPPK
“Langkah selanjutnya kita akan membuat notulensi dan kita akan undang Distan (Dinas Pertanian) dan Sekda,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, akan segera berembuk dengan jajaran Komisi II untuk memperjuangkan nasib mereka. Sebab, kuota yang diberikan untuk daerah Banten masih belum diserap.
“Yang jelas akan kita perjuangkan semaksimalkan mungkin,” katanya.
Yoyon berpandangan, jika Pemprov tak ada alasan lagi untuk menunda-nunda akan legalitas para penyuluh untuk menjadi PPPK. Karena, mereka sudah satu tahun lebih dibiarkan. (*/JL)