4.542 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Diperpanjang, 88 Orang Tidak Lanjut Kontrak
SERANG–Kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten diperpanjang. Dari 4.630 pegawai yang terdeteksi aktif, sebanyak 4.542 orang dipastikan lanjut, sementara 88 orang tidak diusulkan.
Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana membenarkan data tersebut, Rabu (22/10). Untuk teknis perpanjangan, pihaknya menyerahkan ke bidang terkait.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin BKD Banten, Hendar menjelaskan, perpanjangan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD yang dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Yang mengusulkan itu kepala OPD. Mereka yang tahu kebutuhan pegawai, kinerja, kedisiplinan, dan ketersediaan anggarannya. Kami di BKD hanya memproses berdasarkan SPTJM,” kata Hendar.
Dari 88 orang yang tidak diperpanjang, paling banyak berada di Dinas Pendidikan, mencapai 70 persen. Penyebabnya beragam, mulai dari memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
“Di Dindik memang paling banyak karena pegawainya tersebar di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Saat ini, SK perpanjangan kontrak sudah ditandatangani pimpinan dan tinggal didistribusikan. Masa mulai tugas (TMT) ada dua gelombang, yakni 1 Oktober dan 1 November 2026.
Meski sempat terlambat dari jadwal pengusulan awal 18 September, Hendar memastikan gaji pegawai tetap dibayarkan.
“Untuk TMT 1 Oktober, mereka tetap kerja dan tetap digaji selama sudah ada SPTJM. Tidak bijak kalau gaji ditahan hanya karena SK belum selesai, padahal sudah pasti diperpanjang,” tegasnya.
BKD mengingatkan, perpanjangan kontrak bukan berarti lepas dari kewajiban. Pegawai tetap wajib menjaga kinerja dan disiplin. Jika melakukan pelanggaran berat, bisa diberhentikan tanpa menunggu kontrak habis.
“Jangan patah semangat. Tingkatkan kualifikasi pendidikan, ikut diklat dan pelatihan. Itu akan meningkatkan value kita sebagai ASN,” pungkasnya. ***


