PUPR Banten Dipecah Jadi Dua Dinas Gegara Beban Terlalu Berat, Wagub Dimyati: Ini Soal Efisiensi dan Kinerja
SERANG–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten akan dipecah menjadi dua dinas. Langkah itu diambil karena beban kerja PUPR dinilai sudah terlalu berat dan tidak sebanding dengan struktur yang ada saat ini.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, pemecahan PUPR bukan untuk menggemukkan birokrasi, melainkan untuk efisiensi dan pemerataan kinerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini soal efisiensi dan kinerja. PUPR itu bebannya terlalu berat. Anggaran besar, urusan banyak, mulai dari jalan, jembatan, irigasi, hingga tata ruang semua ditangani satu dinas. Kasihan Pak Arlan,” ujar Dimyati usai Rapat Paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/10/2026).
Dimyati menjelaskan, di provinsi lain PUPR sudah lama dipecah menjadi dua. Hanya Banten yang masih menggabungkannya, sehingga tidak efektif dan membuat target pembangunan tidak maksimal.
“Kita tidak mau struktur gemuk tapi miskin fungsi. Maunya miskin struktur, kaya fungsi. Makanya kita tata agar beban kerja antar eselon II itu setara. Jangan ada yang kerja sampai stres, ada yang ringan,” tegasnya.
Dalam usulan Raperda SOTK yang diajukan Pemprov ke DPRD, PUPR akan dipecah menjadi:
1. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi: Fokus mengurusi pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi, jembatan, serta pembinaan jasa konstruksi.
2. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang: Fokus menangani sumber daya air, irigasi, sungai, air baku, permukiman, dan penataan ruang.
Dimyati memastikan pemecahan ini tidak akan membebani APBD. Ia menyebut APBD Banten saat ini justru dalam kondisi efisiensi dan mengalami pengurangan.
“Anggarannya dari mana? Dari langit? APBD kita berkurang. Jadi tidak mungkin kita menambah beban. Justru ini untuk efisiensi agar target yang seharusnya 100 tidak jadinya cuma 50,” katanya.
Ia khawatir jika tidak ditata, janji politik gubernur dan wakil gubernur kepada masyarakat terancam tidak terealisasi dan dianggap janji palsu.
“Kalau dibiarkan dengan struktur lama, perangkat yang anggarannya kecil tidak akan mampu mencapai target. Makanya harus ditata,” ungkapnya.
Selain pemecahan PUPR, Raperda SOTK juga mengusulkan penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 dan badan dari 6 menjadi 8.
Beberapa nomenklatur juga berubah, seperti Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
Pemprov juga mengusulkan kenaikan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta BPKAD dari tipe B menjadi tipe A.
Dimyati meminta DPRD mengawal ketat pembahasan Raperda SOTK agar penataan benar-benar menghasilkan struktur yang ramping, setara, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita satu kesatuan. OPD itu pembantu gubernur dan DPRD. Jadi harus dikawal bersama, dari Sekda, Sekwan, sampai OPD di bawah,” pungkasnya. ***


