6-17 Mei Pelabuhan Merak Hentikan Pelayanan Penyebrangan Orang, ASDP Pusat : Belum Final, Tunggu Permenhub
SERANG – PT ASDP Indonesia Ferry menerangkan jika keputusan penghentian layanan angkutan penyebrangan orang pada 6-17 Mei 2021 mendatang bukan sebuah keputusan final. Lantaran masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Perhubungan.
Hal itu turut membantah kebijakan yang sempat dikeluarkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menyatakan akan menghentikan pelayanan penyebrangan orang pada momen lebaran 2021.
Disampaikan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, jika pihaknya masih menunggu keputusan arahan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengendalian transportasi umum dan syarat perjalanan, terutama layanan angkutan penyebrangan di momen lebaran 2021.
“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Saat ini kami masih menunggu finalisasi dari Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021,” ungkap Shelvy melalui siaran pers yang diterima awak media, Rabu (7/4/2021).
Shelvy menegaskan, jika pihaknya tetap memastikan memberikan pelayanan penyebrangan, terutama untuk angkutan logistik sesuai arahan Presiden untuk menjaga pasokan kebutuhan pokok di daerah.
Sebelumnya diberitakan, jika PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak mengkonfirmasi jika Pelabuhan Merak akan menghentikan pelayanan kapal angkut penumpang pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang. Hal itu dilakukan guna mendukung keputusan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik lebaran, kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyebrangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Juni,” ucap General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Hasan Lessy saat rapat koordinasi lintas instansi, Selasa (6/4/2021) di Mapolda Banten. (*/YS)