7 Warga Mekarsari Lebak yang Diperiksa Harap Polda Banten Berpihak Kepada Masyarakat
SERANG – Tujuh masyarakat desa Mekarsari, Kabupaten Lebak telah selesai diperiksa di Polda Banten buntut aksi di lahan tambang ilegal pada bulan Desember lalu.
Diberitakan sebelumnya ketujuh warga desa Mekarsari dilaporkan oleh perusahaan tambang ilegal ke Polda Banten dengan aduan pasal 160 dan 170 KUHP.
Kuasa hukum warga Mekarsari, Fajar Malik mengatakan warga Mekarsari telah memenuhi panggilan klarifikasi oleh Polda Banten, dan semua berjalan dengan lancar.
“Kita sudah datang memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi undangan klarifikasi 7 orang hari ini terakhir hari pertama itu hari Jumat kemarin ada dua warga yang diperiksa kemudian hari Seninnya ada 4 warga dan hari ini satu warga,” ucap Fajar kepada Fakta Banten, Rabu (8/1/2025).
Fajar mengungkapkan, aksi masyarakat yang dilakukan pada saat Desember lalu merupakan aksi yang spontan didasari keresahan masyarakat.
“Mereka spontan melakukan demo terkait penolakan tambang atau galian ilegal di desanya tetapi mereka dilaporkan dengan pasal 170 dan 160 tentang pengasutan dan pengrusakan yang mana sebenarnya kejadiannya tidak seperti itu,” ucap Fajar.
“Adapun memang aksi yang digelar oleh masyarakat sendiri itu spontan tanpa adanya adanya ajakan (pengrusakan-red) ataupun seperti apa karena memang pada dasarnya masyarakat sendiri sudah lama dirugikan dengan kejadian jalan rusak dan lingkungan juga terdampak,” tambah Fajar.
Terakhir, fajar mengungkapkan, masyarakat Desa Mekarsari kabupaten Lebak berharap Polda Banten dapat menegakkan hukum dengan adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Kita berharap sama siapa lagi kalau memang bukan kepada penegak keadilan (Polda Banten-red) kita harap Polda Banten tegak lurus dengan keadilan kepada masyarakat,” tandasnya. (*/Fachrul)