Ada 4 TPS Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan Bawaslu Banten

Lazisku

SERANG – Setidaknya ada empat tempat pemungutan suara (TPS) pada gelaran Pilkada di Banten yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Diantaranya 3 untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan satu Kabupaten Pandeglang.

Hal itu direkomendasikan lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran saat proses pencoblosan pada 9 Desember kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi membenarkan bahwa dua dari empat daerah yang menggelar Pilkada akan dilakukan PSU.

Ks

“Rencana PSU di tiga TPS Pilkada Tangsel dan kemungkinan satu TPS di Pandeglang,” sebutnya, Jumat (11/12/2020).

dprd pdg

Adapun untuk di Tangsel, pertama TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Di sana terdapat pelanggaran berupa surat suara ditandatangani bukan oleh ketua dan anggota kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS).

“Berdasarkan aturan, surat suara harus ditandatangani oleh ketua atau anggota KPPS yang sah memiliki SK dari KPU. Jadi, surat suara di TPS tersebut dianggap tidak sah sehingga direkomendasikan PSU,” jelasnya.

Kemudian kedua ada di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Di sana terjadi pelanggaran dengan dua orang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih.

“TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Pelanggarannya sebanyak 40 lembar surat suara tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS,” sambung Didih.

Sementara untuk di Pandeglang, PSU kemungkinan terjadi di TPS 2 Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang. Di sana terjadi pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. (*/Faqih)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien