Aksi Buruh Demo UMK Banten 2022; Naik Gaji Aja Susah, Gimana Naik Pelaminan!
SERANG – Penolakan terhadap SK Gubernur Banten Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 masih terus bergulir hingga Senin 6 Desember 2021.
Berbagai cara dilakukan Buruh Banten untuk meminta agar Gubernur Banten, Wahidin Halim merevisi SK UMK Banten 2022.
Salah satu cara yang kerap dilakukan buruh sebagai protes penolakan yakni dengan menggelar aksi demonstrasi di berbagai titik.
Informasi yang dihimpun Fakta Banten, hari ini selain menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), sebagian buruh juga menggelar aksi di masing-masing perusahan.
Reaksi atas penolakan terhadap UMK Banten 2022 bukan saja dilakukan dengan cara orasi-orasi. Melainkan ada juga cara menyampaikan aspirasi dengan menuliskan sesuatu di poster.
Cara demikian dilakukan oleh seorang buruh wanita di Banten. Wanita yang belum diketahui identitasnya ini, membentangkan poster dengan tulisan “Naik Gaji Aja Susah, Gimana Naik Pelaminan!”.
Cara protes dia seketika banyak diunggah oleh rekanan buruh yang lain. Salah satunya diposting oleh buruh di Kabupaten Serang, Dha’i di akun WhatsApp miliknya.
Dha’i menyebut, jika seorang buruh perempuan itu bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Aksi penolakan terhadap UMK Banten 2022 kata dia akan terus bergulir hingga Wahidin Halim merevisi SK UMK 2022 yang telah ditetapkan itu.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku akan tetap mempertahankan keputusannya terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 ini.
Mantan Walikota Tangerang ini menegaskan tak akan merevisi UMK 2022 yang telah ditetapkannya pekan lalu itu.
Disampaikannya, UMK 2022 yang ditetapkan telah melalui perhitungan dari berbagai aspek yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden,” kata Wahidin kepada wartawan, di Kota Serang, Senin, (6/12/2021).
Sepanjang tak ada perintah dari Presiden, Joko Widodo kata Wahidin, pihaknya tak akan merevisi UMK 2022. (*/Faqih)