Aksi Omnibus Law Rusuh di UIN Banten, 14 Orang Akan Diproses Hukum
SERANG – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa di Jalan Sudirman, Kota Serang, Banten, Selasa (6/10/2020) kemarin berbuntut panjang. Pasalnya, aksi rusuh itu berakhir penangkapan terhadap 14 massa aksi.
“Kita amankan 14 orang kurang lebih. 9 mahasiswa, 3 orang pelajar, 2 orang pedagang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar kepada awak media, di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (7/10/2020).
Ke 14 orang yang diamankan polisi itu masih proses pendalaman. Pihaknya juga akan mengumpulkan barang bukti atas peran-peran yang telah dilakukan oleh 14 massa aksi itu.
“Masih dalam pendalaman untuk selanjutnya akan ditetapkan tersangka apabila cukup bukti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolda juga mengakui gerakan penolakan atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu peristiwa yang terjadi hingga malam dan berujung kisruh. Sehingga petugas berupaya membubarkan massa aksi.
“Itu berawal dari kelompok mahasiswa yang menamakan aliansi Geger Banten. Dalam pembubaran itu mereka melakukan perlawanan, pelemparan-pelemparan terhadap petugas maupun melempar mercon (petasan),”
Sementara pihaknya menduga jika ada kelompok yang mensusupi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Geger Banten tersebut.
“Indikasi itu ada, sedang kita dalami,” tutupnya. (*/Faqih)