Iklan Banner

Aktivitas Tambang di Jalan Rangkasbitung-Citeras Meresahkan Warga, Ini Kata Dinas ESDM Banten

 

SERANG-Warga sekitar mengeluhkan aktivitas pertambangan di sekitar Jalan Rangkasbitung-Citeras.

Tambang di sekitaran jalan tersebut kini semakin marak yang berdampak pada lingkungan yang semakin parah, mulai dari polusi udara, hingga rusaknya jalan.

Menanggapi ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menerangkan, apabila masyarakat terkena dampak negatif tambang, maka bisa mengadukannya kepada lembaganya.

Hanya saja, tambang yang dilaporkan merupakan tambang yang ilegal. Pihak ESDM Banten sendiri, belum bisa memastikan tambang di Jalan Rangkasbitung-Citeras itu masuk kategori ilegal atau legal.

“Memang kalau misalkan ada laporan dari masyarakat ada kegiatan tambang ilegal, sampaikan ke kami, mau bersurat atau memang ke sini, mangga,” ujar Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, Kamis (20/2/2025).

Laporan secara terperinci dari masyarakat, kata Dedi, nantinya bakal dicek apakah tambang tersebut mengantongi surat izin atau tak ada izin alias ilegal.

Apabila tak berizin, pihak ESDM Banten bakal meninjau langsung ke lapangan.

Agil HUT Gerindra

“Nanti biar kita pertegas dimana lokasinya, di desa apa, terus di kampung apa, niar kita bisa lihat di database kita, bener ga dia (tambang) gak berizin. Ketika gak berizin kita akan tinjau ke lapangan,” jelasnya.

Kemudian terkait monitoring rutin atau pengawasan langsung ke lapangan, Dedi menjelaskan, ESDM Banten tak bisa melakukannya.

Sebab, ESDM Banten sesuai peraturan, tingkat provinsi hanya mengurusi masalah penerbitan izin

“Kalau pengawasan sampai saat ini undang-undang kami menyebutkan masih kewenangan Inspektur tambang. Inspektur tambang adalah pegawai pusat Kementerian ESDM, mereka yang punya kewenangan pengawasan (secara) teknik dan lingkungan. Kalau di provinsi cuman kewenangan penerbitan izin aja, sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” terangnya.

Lalu apabila tambang yang dilaporkan warga merupakan ilegal, penindakannya pun terdapat di kepolisian, bukan ESDM Banten.

“Dari peninjauan lapangan, ada SOP nya, kita sampaikan ke Polda. Kewenangan kita sebatas itu,” ujarnya.

“Masalah penindakan segala macem itu kepolisian, karena memang undang-undang kita mengatur untuk penindakan berizin itu itu bukan kewenangan ESDM, tapi kewenangan PPNS atau kepolisian,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai wilayah yang tak boleh ada aktivitas tambang di wilayah Rangkasbitung sesuai Perda yang berlaku, Dedi memaparkan, bahwa memang wilayah tersebut tak boleh ada aktivitas tambang.

“Kalau yang di Rangkasbitung, Perda tata ruang Lebak yang dilarang itu sepertinya cuma Rangkasbitung, itu untuk izin-izin baru, di wilayah Rangkasbitung udah gak boleh,” tutupnya. (*/Ajo)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien