ALIPP Soroti Pemberian Insentif untuk Tim Satgas Covid-19 Banten

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengakui, secara ketentuan pemberian insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19 tidak bertentangan dengan regulasi.

Meski begitu, yang menjadi sorotan aktivis anti korupsi itu yakni terkait terkait dengan kinerja daripada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tim Satgas Covid-19.

Uday menilai, untuk saat ini kinerja mereka masih belum bisa optimal. Dan hal itu kata dia, harus berbanding lurus dengan apa yang negara berikan melalui insentif tersebut.

Dengan diguyur insentif tersebut, seharusnya lanjut Uday, Tim Satgas Covid-19 sudah memiliki formula dan langkah-langkah strategis untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten. Diantaranya dapat menjalin koordinasi yang baik antara pemerintah pusat serta kabupaten/kota.

Selain itu, Uday mengungkap bagaimana keperihatinannya terhadap pasien positif Corona. Tidak hanya ASN yang mendapatkan insentif, namun kata dia, pemerintah juga harus memperhatikan pasien yang isolasi mandiri.

Pijat Refleksi

“Kemudian pemerintah memperhatikan bagaimana keluarga yang ditinggalkan. Intinya harus diimbangi dengan kinerja yang harus dimaksimalkan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 Provinsi Banten yang berstatus ASN akan diberikan insentif mulai tahun 2021.

Berdasarkan Informasi yang Fakta Banten terima, insentif diberikan kepada seluruh tingkatan ASN, mulai dari pejabat eselon I hingga pelaksana.

Untuk ASN eselon I bakal menerima insentif sebanyak Rp15 juta, sementara eselon II Rp5 juta, kemudian esleon III Rp3,5 juta, dan eselon IV Rp2,5 juta.

Adapun untuk pejabat fungsional utama akan menerima insentif Rp5 juta, fungsional madya Rp3,5 juta, fungsional muda Rp2,5 juta, fungsional pertama Rp2 juta. Fungsional penyelia Rp2 juta, fungsional pelaksana lanjutan dan fungsional pelaksana masing-masing Rp1,5 juta.

Sementara untuk pelaksana golongan IV akan diberi insentif Rp1,5 juta, pelaksana golongan III Rp1,2 juta, pelaksana golongan II dan golongan I masing-masing akan diberikan Rp1 juta. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien