Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Diketahui, pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23).

Kepala Sub Direktorat Siber atau Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian.

Dijelaskan bahwa melalui DM atau Direct Messenger Instagram, pelaku mengirimkan video yang diduga merupakan video syur korban bersama pelaku ketika masih berpacaran.

“Awalnya pada Rabu (14/12/2023) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi yang berinisial SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Pijat Refleksi

Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk terus berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

Wendy juga menjelaskan, pada saat pembuatan video tersebut, korban sedang bersama dengan pelaku, dan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras.

“Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti.

“Pada Senin (20/2/2023) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/2/2023) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien