ASTRA Tol Tangerang–Merak Klarifikasi Soal Isu Denda Truk ODOL, Pastikan Penanganan Sesuai Aturan
SERANG – Menyusul keluhan sejumlah sopir truk tambang yang mengadu ke Bupati Serang mengenai adanya dugaan denda kendaraan overload saat melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak (Tamer), pihak ASTRA Tol Tangerang–Merak memberikan keterangannya.
Head of Sustainability Management & Corporate Communications ASTRA Tol Tangerang–Merak, Uswatun Hasanah, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan, termasuk truk, pada dasarnya dapat melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak melalui gerbang mana pun selama memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak (Tamer), penanganannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,” kata Uswatun dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, untuk memastikan kendaraan yang melintas tidak melebihi batas dimensi dan muatan, ASTRA Tol Tangerang–Merak menggunakan alat ukur weight in motion (WIM) sebagai sistem deteksi otomatis.
Hasil pengukuran menjadi acuan dalam menentukan apakah kendaraan dapat melanjutkan perjalanan atau harus diarahkan keluar melalui gerbang tol terdekat.
Menanggapi keluhan terkait besaran denda kendaraan ODOL, Uswatun menegaskan bahwa tidak ada denda khusus yang diberlakukan bagi kendaraan dengan muatan berlebih.
“Berdasarkan PP 23 Tahun 2024, Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewenangan untuk menolak masuk atau mengeluarkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan batas sumbu terberat melalui gerbang tol terdekat. Jadi, kendaraan yang terdeteksi ODOL hanya diarahkan keluar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uswatun menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen ASTRA Tol Tangerang–Merak dalam mendukung program pemerintah untuk menangani kendaraan ODOL di jalan tol.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi menimbulkan kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tutupnya. (*/Ika)


