Bangun Infrastruktur Wilayah Selatan, Banten Bebas Daerah Tertinggal
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen kuat terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan sebagai upaya menyejahterakan masyarakat dan mendongkrak kemajuan daerah khususnya wilayah selatan yang dikenal sebagai daerah tertinggal. Dengan program pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang terus dilakukan, akhirnya kini mampu mengentaskan Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang dan Lebak dari status daerah tertinggal.
Gubernur melihat, kemajuan yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang tersebut diantaranya meliputi peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat, dan didukung dengan fasilitas transportasi umum yang semakin baik dan memperluas akses perekonomian masyarakat. Terpenting, pemenuhan terhadap pelayanan dasar lain seperti pendidikan dan kesehatan terus ditingkatkan melalui program sinergi antara Pemkab dengan Pemprov.
“Jalan-jalan kewenangan provinsi yang sebelumnya belum pernah tersentuh pembangunan, telah kami lakukan pembangunan. Jalur kereta doubletrack kini semakin banyak dan sering, pelayanan rumah sakit semakin baik, biaya sekolah gratis. Jadi masyarakat yang sebelumnya terisolir dan sulit memperoleh pelayanan, kini sudah bisa ikut merasakan,”tutur Gubernur, Jum’at (2/8/2019).
Gubernur berkomitmen, akan terus meningkatkan sinergi dan harmonisasi tidak hanya dengan kabupaten Pandeglang dan Lebak, tapi juga dengan kabupaten/kota lainnya agar kemajuan daetah terus meningkat sehingga mampu mewujudkan Provinsi Banten sebagai daerah dengan kemajuan tertinggi di Indonesia.
“Itu harapan kita bersama, maka tidak ada kata selesai untuk membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tegas Gubernur.
Gubernur juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah bekerja keras melakukan berbagai upaya untuk memajukan daerahnya. Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah dibangun dengan sangat baik antara Pemkab dengan Pemprov dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Pandeglang dan Lebak.
“Tak lupa, kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Lebak dan Pandeglang karena mampu bekerjasama secara kooperatif dengan pemerintah agar daerahnya terbebas dari status tertinggal. Sehingga capaian ini menjadi kebanggaan kita bersama, yakni pemerintah dan masyarakat tidak hanya di dua kabupaten tadi, tapi juga seluruh masyarakat Banten,” tegas Gubernur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencabut status dua daerah tertinggal di Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Pencabutan tersebut secara otomatis membebaskan Provinsi Banten dari daerah yang berstatus tertinggal. Pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. Untuk Banten sendiri, terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Kedua daerah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Dalam Perpres tersebut, terdapat 112 dari 23 provinsi se-Indonesia.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, pencopotan status daerah tertinggal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan hasil pendataan Indeks Desa Membangun (IDM). Capaian sangat positif, karena berdasarkan hasil pendataan, baik Kabupaten Lebak atau Pandeglang telah menunjukan kemajuan. Ada beberapa indikator yang mempengaruhi kemajuan desa dan IDM. Itu terdiri atas ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah.
Untuk Lebak, perbandingan dapat dilihat dari jumlah desa dengan berbagai status dari 2018-2019. Desa sangat tertinggal dari 28 menjadi 15 desa, tertinggal dari 229 menjadi 180 desa, berkembang dari 76 menjadi 131 desa, maju dari 7 menjadi 14 desa.
Sementara untuk Pandeglang, untuk desa dengan status sangat tertinggal dari 33 menjadi 11 desa, tertinggal 161 menjadi 136, berkembang dari 119 menjadi 163 desa, maju dari 12 menjadi 15 desa. Sementara untuk desa mandiri masih tetap yaitu berjumlah satu desa. (*/Red)