Bank Banten dan Bapenda Luncurkan Tabungan Pajak, Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
SERANG-Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9, Bank Banten meresmikan kantor pusat baru, Grha Bank Banten, yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 4, Kota Serang, Selasa (29/7/2025).
Di momen yang sama, Bank Banten bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga meluncurkan program inovatif Tabungan Pajak.
Program ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang kesulitan membayar secara langsung dalam satu waktu.
“Tabungan pajak ini kami luncurkan untuk meringankan beban masyarakat. Jadi, masyarakat bisa menabung cicilan pajak setiap bulan melalui rekening di Bank Banten,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari.
Rita menjelaskan, tidak ada saldo awal dalam program ini. Setoran pertama yang dilakukan nasabah langsung dihitung sebagai cicilan pertama. Masyarakat bisa memilih tenor sesuai dengan waktu jatuh tempo pajaknya.
“Misalnya pajak kendaraan jatuh tempo di bulan Desember, maka jumlah yang harus dibayar dihitung dari awal. Mulai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Kemudian totalnya dibagi ke dalam jumlah bulan hingga Desember,” jelasnya.
Skema tabungan ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara autodebet satu bulan sebelum jatuh tempo. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) pun akan diterbitkan sesuai tanggal jatuh tempo tersebut.
Syarat Mudah dan Terjangkau
Program tabungan pajak ini dapat diikuti oleh masyarakat yang hendak melakukan daftar ulang pajak kendaraan tahunan, dengan syarat kendaraan atas nama sendiri dan tidak memiliki tunggakan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK, dan BPKB.
“Program ini terbuka untuk semua kalangan, mulai dari pengemudi ojol, masyarakat umum, hingga ASN. Rekening akan dibuka dan saldo ditahan khusus untuk pembayaran pajak,” tambah Rita.
Tujuan utama dari program ini adalah mengedukasi sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraannya secara ringan dan bertahap.
“Kadang masyarakat merasa berat kalau harus bayar pajak langsung. Tapi kalau dibagi 6 atau 12 bulan, tentu terasa lebih ringan. Melalui tabungan pajak, kami ingin menghadirkan kemudahan sekaligus mendukung budaya taat pajak,” pungkasnya.
Bank Banten, sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Banten dan pengelola RKUD, menjadi satu-satunya lembaga perbankan yang menyediakan layanan tabungan pajak ini. (*/ADV)


