Bawaslu Banten Buka Lowongan 17.226 Petugas PTPS
SERANG – Bawaslu Provinsi Banten membuka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Bawaslu Provinsi Banten mengajak 17.226 orang masyarakat untuk ikut serta dalam tugas pengawasan sebagai Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menjelaskan bahwa jadwal pembentukan pengawas TPS sudah disesuaikan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Dijelaskannya bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai Pengawas TPS.
“Bawaslu Provinsi Banten akan memulai pendaftaran pada hari ini. Akan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh pendaftar, mulai dari penerimaan dan penelitian berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, setelah itu baru pengumuman dan penetapan calon terpilih,” ujar Liah.
Disampaikan Liah bahwa tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Wawancara tidak hanya dilakukan untuk mengetahui pemahaman terkait kepemiluan, tetapi juga komitmen calon pengawas dalam menjalankan tugasnya di Pemilihan Serentak 2024.
“Nantinya Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara di setiap kantor kelurahan atau desa,” katanya.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia ini, Pengawas TPS merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga memerlukan seleksi ketat dalam proses pembentukannya.
“Meskipun sifatnya ad hoc tapi Pengawas TPS berperan penting dalam Pemilihan mendatang, khususnya pada saat hari pemungutan suara. Nantinya untuk TPS yang belum terisi pengawas akan ada perpanjangan rekrutmen dari tanggal 5 hingga 20 November 2024”, jelasnya
Liah juga menambahkan setiap pengawas TPS akan diberikan honorarium sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Nantinya setiap Pengawas TPS akan diberikan honorarium sebesar Rp800.000,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Serang Periode 2018-2023 ini.
Tidak lupa Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendaftar demi
mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Baginya pengawasan Pemilihan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu tetapi juga seluruh masyarakat.
“Silakan masyarakat mendaftar di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dan media sosial Pengawas Kecamatan terkait,” ajak Liah.
Senada dengan Liah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal juga menyampaikan harapannya agar rekrutmen Pengawas TPS bisa mendapatkan antusiasme yang
tinggi dari masyarakat.
Baginya rekrutmen ini dapat memperkuat pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan 2024.
“Melalui rekrutmen ini kami mencari Pengawas Pemilihan yang kompeten untuk bekerja di tingkat TPS. Kompetensi itulah yang nantinya akan memperkuat
pengawasan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan yang jujur dan demokratis”, tuturnya.
Ali juga berharap, calon Pengawas TPS yang nantinya akan terpilih tidak hanya cakap dalam pengetahuan kepemiluan, tetapi juga cakap dalam bersikap.
Baginya seluruh unsur Penyelenggara Pemilu, termasuk pengawas TPS, harus mampu menjaga citra baik Lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Pengawas TPS harus memiliki integritas dalam melakukan pengawasan. Apalagi
tugasnya nanti saat pemungutan suara sangat berat. Butuh dedikasi tinggi untuk tetap menjaga marwah lembaga,” tegasnya.
Undang-Undang Pemilihan menjelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
“Oleh sebab itu pelantikan Pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024,” tandasnya. (*/Fachrul)