Bawaslu Banten Dalami Dua Dugaan Pelanggaran Pemilu
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tengah menangani dua dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menyebut, untuk dugaan pelanggaran di Kabupaten Lebak kaitan dengan adanya perusakan alat peraga kampanye.
“Kita hampir selesai penanganannya tinggal di umumkan,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi peran sentra penegakan hukum terpadu Provinsi Banten terhadap penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2024, di salah satu Hotel di Kota Serang, Sabtu, (30/12/2023).
“Yang satu lagi sedang berproses di Kabupaten Tangerang terkait yang sempat viral di media sosial mobil yang diduga menggunakan plat nomor polisi dalam pemasangan alat peraga kampanye,” sambungnya.
Kedua dugaan pelanggaran itu tengah dalam proses kajian Bawaslu Banten.
“Proses kajian itu sudah melibatkan pihak kepolisian, Gakumdu di situ. Bawaslu punya waktu 14 hari melakukan kajian dan bersamaan dengan pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 14 hari,” katanya.
Selanjutnya Munir mengatakan, dalam 14 hari tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebak dan Tangerang akan menentukan perkara itu apakah layak naik ke penyidikan atau tidak.
“Kalau layak nanti akan disampaikan ke SPKT kepolisian kalau tidak kami nyatakan berakhir,” jelasnya. (*/Faqih)