Bawaslu Banten Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemunggutan suara (PTPS) hingga hari ini, Senin, (8/1/2024).
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran PTPS dilakukan menyusul kouta yang masih kurang dari yang dibutuhkan.
“Kuotanya di beberapa desa kelurahan belum terpenuhi,” katanya saat dikonfirmasi Fakta Banten
Bawaslu Banten membutuhkan PTPS sebanyak 33.324 orang. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah TPS di delapan Kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Saat ini 0ihaknya membutuhkan PTPS sebanyak 1.739 orang. Kebutuhan tersebut paling banyak di wilayah Kota Tangerang.
Diketahui, tugas PTPS nantinya akan bertugas untuk mengawasi jalannya pemunggutan suara Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk syarat calon PTPS yakni lulusan SMA atau sederajat, umur minimal 21 tahun saat pendaftaran, dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili.
Adapun kebutuhan PTPS di masing-masing daerah meliputi, Pandeglang 3.759 orang, Lebak 3.995 orang, Kabupaten Tangerang 9.016 orang, Kabupaten Serang 4.425 orang. Kemudian, kebutuhan Kota Tangerang 5.175 orang, Kota Cilegon 1.253 orang, Kota Serang 1.877 orang, Kota Tangerang Selatan 3.824 orang. (*/Faqih)