Bawaslu Banten: Selisih DPS Pilkada 2020 dan DPT Pemilu 2019 Capai Ratusan Ribu Data Pemilih
SERANG – Bawaslu Provinsi Banten hadir di Uji Publik Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten. Uji Publik diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang bertujuan untuk menerima berbagai masukan masyarakat terhadap data pemilih, yang akan digunakan pada Pilkada tahun 2020 mendatang.
“Uji Publik DPS ini tidak dihadiri oleh tim pemenangan masing-masing pasangan calon di 4 Kabupaten/Kota dan partai politik. Kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Kepolisian, TNI, Kanwilkumham, DP3KAD Provinsi Banten, dan berbagai elemen masyarakat lainnya seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, BEM, dan lainnya,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, Jum’at (25/09/2020).
Nuryati menyampaikan, bahwa saat uji publik yang dilakukan KPU Banten menyebutkan rekapitulasi DPS jumlah pemilih sebanyak 3.248.417 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 9.051. Hasil pencermatan Bawaslu menunjukan data pemilih di 4 Kab/Kota pada pemilu 2019 sebanyak 3.248.417 orang, sehingga terdapat selisih 102.275.
“Jika dibandingkan antara data pemilu 2019, dengan data DPS 2020, perbedaan signifikan selisih data tersebut meliputi Kota Cilegon DPT 2019 sebanyak 290.571, data DPS Pilkada 2020 sebanyak 296.200, selisih penambahan 5.629. Kota Tangerang Selatan DPT 2019 sebanyak 948.571, data DPS Pilkada 2020 sebanyak 924.602, selisih pengurangan sebanyak 23.696. Kab. Pandeglang DPT 2019 sebanyak 930.761, data DPS Pilkada 2020 sebanyak 898.189, selisih pengurangan 32.572 dan Kab.Serang data DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.180.789 data DPS Pilkada 2020 sebanyak 1.129.426 selisih pengurangan 51.363. Jika dilihat dari data tersebut maka angka yang paling besar adalah Kabupaten Serang, disusul Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten tersebut.
Ia juga mengurai perbedaan signifikan data pemilu 2019, dengan data DPS Pilkada 2020 sebagaimana hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di lapangan, perbedaan itu disebabkan masih terdapatnya pemilih TMS yang kembali muncul dalam data. Karenanya Nuryati menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota masih dalam proses mencermati kembali terhadap data pemilih.
Bawaslu juga mengingatkan KPU, untuk memastikan perlindungan data pemilih (DPS) yang ditempel di tempat-tempat strategis, benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan tempat, akses, dan keamanan terutama dari kondisi cuaca yang sudah memasuki musim hujan. Bawaslu terus mengawasi terhadap proses pendataan, memberikan saran perbaikan, dan membuka posko pengaduan data pemilih disetiap desa/kelurahan, dan tempat-tempat strategis lainnya.
“Kepada masyarakat yang belum terdata silahkan memanfaatkan posko yang dibuka oleh Bawaslu,” ujar Nuryati kembali.
Di kesempatan yang sama Nuryati juga menghimbau kepada elemen masyarakat yang hadir, untuk bersama-sama berperan aktif memastikan diri, dan lingkungannya yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Dimana, Uji Publik DPS akan berakhir Pada 28 September 2020. (*/A.Laksono).