Bawaslu Banten Temukan Surat Suara yang Tertukar Saat Pilkada 2020
SERANG – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi telah melakukan evaluasi dan catatan di 4 kabupaten/kota se-Banten yang menggelar Pilkada serentak 2020.
Dalam prosesnya, berbagai temuan dikantongi Bawaslu Banten. Mulai dari dugaan politik uang, surat suara yang tak di tandatangani petugas KPPS hingga surat suara yang tertukar.
Nyatanya, bukan hanya Pemilihan legislatif (Pileg) saja ada surat suara yang tertukar, namun Pilkada 2020 di Banten juga mengalami hal yang sama. Di mana ada surat suara pada Pilkada Pandeglang dan Kabupaten Serang yang tertukar.
“Surat suara tertukar, di Cening, Cikedal, Pandeglang 5 surat suara. 10 surat suara berasal dari pemilihan Kabupaten Serang. 5 diantaranya sudah dicoblos pemilih,” ujar Didih kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, bukan hanya saat kontestasi Pileg, di Pilkada serentak 2020 juga ada surat suara yang tertukar.
“Tapi tak bisa di PSU kan, karena tak ada nomenklaturnya,” sebutnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan temuan pelanggaran politik uang, di Ciagel, Kibin, Kabupaten Serang. Di mana Seorang warga membagi-bagi uang di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian lanjut Didih, ada juga temuan surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS. Peristiwa itu terjadi di Pamulang Timur, Pamulang, Kota Tangesel.
Demikian dikarenakan Ketua KPPS tersebut tidak bisa bertugas lantaran sakit sehingga digantikan orang lain yang kemudian bertugas dan menandatangani surat suara. (*/Faqih)