Bawaslu Usul Tambah Satu TPS di Cigemblong Akibat Jarak Tempuh Jauh

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk menambah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) lagi di Kampung Cisaray RT 02, RW 02 Desa Mugi Jaya Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak.

Permintaan itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat saat forum rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, pada Kamis, (15/8/2024).

Bawaslu Banten menyebut, di wilayah tersebut perlu penambahan satu TPS lagi lantaran memiliki jarak tempuh yang jauh. Terlebih kata Ajat, akses jalan yang rusak. Sehingga lanjut dia, dapat berpotensi mengurangnya partisipasi pemilih.

“Jarak ke lokasi TPS di Kampung Cikawung sekitar 5 KM dengan medan jalan yang berat, pada pemilu 2024 di Kampung Cisaray didirikan TPS tapi pada Pilkada 2024 tidak didirikan TPS, oleh karenanya Bawaslu Banten mengimbau KPU Banten agar bisa mendirikan TPS di lokasi tersebut agar tingkat partisipasi pada pemilihan bisa terjaga,” terangnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar mengaku akan mempertimbangkan usulan dari Bawaslu Banten kaitan dengan ditambahnya satu TPS di Desa Mugi Jaya.

“Kami akan pertimbangkan soal penambahan TPS, melihat soal pemilih di sana kemudian juga apakah geografis tidak memungkinkan kalau pemilih disatukan. Secara geografis harus dilakukan analisa bersama,” singkatnya.

Sebelumnya, KPU Banten mencatat, untuk jumlah TPS pada Pilkada 2024 ada sebanyak 17.226. Jumlah TPS tersebut berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 33.324.

Berkurangnya TPS karena Pilkada 2024 maksimalnya hanya 600 pemilih per-TPS. Beda halnya saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS. (*/Faqih)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien