Begini Cara Kejati Wujudkan Banten Bebas dari KKN

Lazisku

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten melakukan penandatanganan pakta integritas, di Pendopo Gubernur, Kota Serang, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Kerjasama ini juga melibatkan seluruh pemerintah dan Kejari kabupaten/kota se-Provinsi Banten, dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Ks
dprd pdg

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, bila kerjasama tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk menciptakan Banten sebagai provinsi yang tidak lagi terlibat dalam KKN

“Kita bangun komitmen bersama. Ada aksi-aksi kita secara pencegahan, supaya pembangunan (di Banten) sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Ia tak ingin ke depan pembangunan Banten banyak diganggu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu, dalam rangka kepentingan proyek.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar akan memastikan kinerja pembangunan daerah secara optimal yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/Faqih)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien