Wisata Anyer

BEM SI Kerakyatan Desak Aktor Intelektual dan Korporasi di Balik Karhutla Diusut Tuntas

SERANG – Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM SI Kerakyatan, Muhammad Oriza Sativa, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor intelektual, korporasi, maupun individu yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Oriza yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api.

Pemerintah harus memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas aktor intelektual, korporasi, maupun individu yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujar Oriza dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Oriza, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan juga menyangkut hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

Ia menilai, perlindungan terhadap warga terdampak harus menjadi prioritas pemerintah, terutama ketika masyarakat menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap, kehilangan mata pencaharian, hingga kerusakan tempat tinggal.

“Di tengah meluasnya dampak karhutla, perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas dan kewajiban negara. Masyarakat terdampak bukan sekadar objek penanganan bencana, melainkan warga negara yang hak atas keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penghidupan yang layak wajib dijamin,” katanya.

Oriza juga mengingatkan agar masyarakat tidak dibiarkan menanggung sendiri dampak kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi selama masa tanggap darurat maupun pemulihan.

“Pemerintah harus memastikan akses terhadap layanan kesehatan, evakuasi kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, tempat pengungsian yang layak, serta bantuan yang cepat dan tepat sasaran. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan yang memadai,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan tidak ada korban yang terabaikan atau kehilangan akses terhadap bantuan dan pelayanan dasar.

Selain perlindungan selama penanganan bencana, Oriza menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban karhutla. Menurutnya, upaya pemerintah tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Masyarakat terdampak harus memperoleh pendampingan, akses pengaduan, pemulihan lingkungan, serta bantuan untuk mengembalikan sumber penghidupan yang hilang akibat kebakaran.

“Lebih dari itu, korban berhak memperoleh pemulihan dan keadilan atas kerugian yang dialami. Pemerintah harus menjamin mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pendampingan bagi korban, pemulihan lingkungan dan sumber penghidupan, serta pemenuhan hak atas ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum dan tanggung jawab pihak yang terbukti bersalah,” ungkapnya.

Oriza mengingatkan agar penderitaan masyarakat terdampak tidak diabaikan dalam proses penanganan karhutla. Ia menilai, pemulihan harus menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara terhadap warga yang mengalami kerugian.

“Jangan sampai korban hanya menjadi angka dalam laporan bencana, sementara penderitaan dan kerugian yang mereka alami tidak mendapatkan penyelesaian yang layak,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, Oriza meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan bukti, termasuk korporasi dan aktor intelektual di balik terjadinya karhutla.

Dugaan kelalaian, pembiaran, maupun pelanggaran dalam pengelolaan lahan harus diusut secara objektif dan transparan.

Namun, penetapan tanggung jawab hukum harus tetap didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum juga harus menjangkau seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki tanggung jawab, termasuk korporasi dan aktor intelektual di balik terjadinya karhutla. Dugaan kelalaian, pembiaran, maupun pelanggaran dalam pengelolaan lahan harus diusut secara objektif dan transparan,” tegas Oriza.

Ia menekankan, proses hukum tidak boleh menghambat upaya penyelamatan masyarakat dan pemulihan hak-hak korban. Keduanya harus berjalan beriringan agar dampak karhutla dapat ditangani secara menyeluruh.

“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan dan pemulihan hak korban. Keselamatan masyarakat harus ditangani segera, sementara pertanggungjawaban hukum harus berjalan secara serius dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Oriza menilai, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api. Pemerintah juga harus memastikan lingkungan yang rusak dipulihkan, masyarakat terdampak mendapatkan kembali sumber penghidupannya, dan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karhutla bukan semata-mata persoalan kebakaran hutan, melainkan juga persoalan hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya. Negara tidak cukup hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi juga wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan, hak-haknya dipenuhi, dan kerugian yang dialami dipulihkan secara adil,” tuturnya.

Oriza kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan pemulihan hak korban harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan karhutla.

“Negara harus bertindak tegas: padamkan api, lindungi hak korban, pulihkan lingkungan dan penghidupan masyarakat terdampak, serta usut tuntas aktor intelektual dan korporasi yang bertanggung jawab. Jangan biarkan korban menanggung penderitaan sendirian dan jangan biarkan pihak yang terbukti bersalah lolos dari pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien