Turun Tangan Soal Dugaan PHK Sepihak Guru Al Azhar BSD, Said Iqbal Ultimatum: Seminggu Harus Keluar Nota Pengawasan
JAKARTA – Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh turun tangan mengusut dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak di Al Azhar BSD, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini disorot langsung oleh Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, dalam forum klarifikasi di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Jum’at (23/10/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan Yayasan Muslim BSD-Al Azhar BSD yang diwakili Ketua Harian, Kabag SDM dan Kepala Sekolah, Disnaker Tangsel, Ditjen Binwasker dan K3 Kemnaker, serta pelapor seorang guru berinisial SPU yang didampingi LBH Pijar Harapan Rakyat.
Said Iqbal meminta Kemnaker turun langsung dalam waktu satu minggu. Ia bilang, tidak hanya pengawas di daerah, tapi pusat juga harus ikut.
“Periksa komprehensif, mulai dari masa percobaan, PKWT, upah, jam kerja. Jika ada pelanggaran, terbitkan nota pemeriksaan,” tegasnya.
Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, mengungkapkan kejanggalan status kerja kliennya, SPU.
Kliennya bekerja sejak 2021 dengan status pegawai percobaan selama tiga bulan, namun status itu terus tercantum di slip gaji selama bertahun-tahun.
“5 tahun bekerja dengan 3 tahun tanpa kontrak PKWT tertulis dan diakhiri dengan dalih habis kontrak. Pencatatan PKWT baru tercatat di Disnaker pada Desember 2025. Hari ini pihak sekolah tidak bisa klarifikasi itu,” kata dia.
SPU bercerita, ia hanya memiliki PKWT tertulis pada tahun ajaran 2022-2023 selama setahun, itupun tidak tercatat di Disnaker. Dua tahun ajaran berikutnya, 2023-2024 dan 2024-2025, tidak ada PKWT tertulis sama sekali.
PKWT tertulis baru muncul lagi untuk tahun ajaran 2025-2026 yang berlaku 1 Juli 2025 – 30 Juni 2026. Anehnya, meski terdata tercatat di Disnaker Desember 2025, SPU dan guru lain baru diminta tanda tangan pada Maret 2026.
Pada 10 Juni 2026, SPU menerima surat pengakhiran hubungan kerja dengan alasan PKWT berakhir, di usianya yang baru 36 tahun.
SPU juga mengungkap sejumlah anomali setelah mempertanyakan status kerjanya ke Kabag SDM pada 11 Mei 2026.
Sertifikat Uji Kompetensi Guru (UKG) 2025-2026 yang terbit 29 November 2025 dengan status lulus semua bidang, tiba-tiba hilang saat ia akses pada 14 Mei 2026. Baru muncul lagi 25 Juni 2026, setelah dua minggu surat PHK terbit.
Hal serupa terjadi pada penilaian kinerja. Selama dua tahun ia mendapat nilai rata-rata 92, namun penilaian tahun 2025-2026 baru terbit dua minggu setelah PHK dengan nilai 83.
Bahkan slip gaji yang diunduh 14 Mei 2026 masih tertulis status pegawai percobaan, pada 4 Juli 2026 berubah menjadi status kontrak. Per 17 Juli akun sistem sekolahnya sudah tidak bisa diakses, gaji, jaminan sosial, hingga Tunjangan Profesi Guru diputus.
“Pertanggal 30 Juni gaji diputus, dikeluarkan dari grup WhatsApp sekolah. Padahal saya masih jalankan tugas sebagai wali kelas, mengantar laporan hasil belajar ke orang tua,” ungkap SPU.
LBH Pijar menyoroti ada 94 nama yang tercatat PKWT-nya di Disnaker secara bersamaan pada Desember 2025. Pihak yayasan tidak menjelaskan apakah semua itu guru.
Kepala Disnaker Tangsel menyebut yayasan mencatatkan perselisihan pada 6 Juli 2026 dan telah mengeluarkan anjuran tertulis yang ditolak pekerja.
“Anjuran itu mengabaikan banyak fakta hubungan kerja,” kata SPU. Ia juga mempertanyakan kompensasi yang baru ditawarkan setelah berbulan-bulan kontrak berakhir, padahal aturan menyebut kompensasi wajib dibayar sebelum perpanjangan atau paling lambat saat kontrak berakhir.
Kasus ini viral setelah akun Instagram @moodpendidikan.co mengunggah cerita SPU. Ratusan komentar kesaksian muncul. Akun @as.ti9432 mengaku 25 tahun di Al Azhar BSD dan langsung diangkat tetap setelah 3 bulan percobaan. Akun @mochyusyunus menyebut nasibnya sama setelah 6 tahun mengajar.
LBH Pijar menilai penggunaan PKWT untuk guru yang merupakan pekerjaan tetap dan inti dari bisnis pendidikan adalah penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban pesangon.
“Kami akan buka posko pengaduan bagi guru swasta, khususnya Al Azhar BSD, yang di-PHK dengan alasan habis kontrak,” tegas Fairuz.
Said Iqbal memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan siap menjadi saksi.
“Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa. Harus ada kepastian hukum dalam bekerja. Ini pintu gerbang kesejahteraan,” tutup Said Iqbal.***


