Berikut Isi MoU Produk Hukum Hasil Kerjasama Kejati, DPRD dan Polda Banten

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir yang diwakili Wakapolda Banten Tomex Kurniawan, melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dan pembentukan produk hukum, di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Jumat, (20/12/2019).

Penandatanganan MoU dengan Kejati Banten merupakan perpanjangan yang kedua kali yang berakhir pada 5 September 2019 setelah 2 tahun. Sedangkan dengan Kepolisian Daerah Banten merupakan yang pertama dilakukan, di samping dengan kejaksaan tinggi dan Polda Banten DPRD Banten juga telah melaksanakan MoU dengan Kantor Wilayah hukum dan HAM Banten.

Andra Soni mengatakan, maksud dan tujuan penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan efektivitas kelancaran pelaksanaan tugas fungsi wewenang DPRD Banten sesuai pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang DPRD Provinsi Banten, yang mempunyai fungsi pembentukan Perda Provinsi anggaran dan pengawasan.

“Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah,” katanya.

BI Banten

Lebih lanjut Andra mengungkapkan, pihaknya membutuhkan mitra kerja dalam mengoptimalkan peranannya sebagai lembaga legislasi. Oleh karena itu direspon oleh Kejati Banten dan Polda Banten dengan bentuk MoU.

“Kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai tugas sebagai legislasi merespon ini,” terangnya.

Selain itu juga, penandatanganan MoU dilakukan untuk berupaya menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat.

Adapun ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman bersama meliputi:

1. Penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yaitu:
a. Pemberian bantuan hukum
b. Pemberian pertimbangan hukum
c. Tindakan hukum lain
d. Pemulihan dan penyelamatan keuangan atau kekayaan atau aset
2. Pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dilakukan oleh para pihak.
3. Peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi
4. meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (*/Qih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien