SERANG – Munculnya kasus penipuan dengan modus mengganti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah masjid membuat Bank Indonesia (BI) akan memperketat penerbitan metode pembayaran melalui QR code tersebut.
Seperti diektahui, penipuan dengan modus mengganti QRIS kotak amal itu terekam kamera CCTV masjid. Sontak kejadian itu menjadi perhatian publik.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat menyebut, pembuatan QRIS sama dengan pembukaan rekening.
Selain badan usaha, ia mengatakan, individu juga bisa membuat QRIS. Biasanya, yang memonitor adalah merchant agregator.
“Jadi daftarnya di merchant agregator bukan bank. Tapi merchant agregator itu bisa juga bank,” katanya kepada wartawan di Serang, pada Kamis, (13/4/2023) kemarin.
Menurutnya, merchant agregator harus dapat memastikan anggotanya yang memiliki QRIS tersebut. Nama pengguna QRIS, bisa menggunakan nama usaha atau pribadi.
Untuk memastikan tingkat keamanan itu, pihaknya mewajibkan merchant agregator memverifikasi pembuat QRIS.
Ia menuturkan, agar tak ada lagi kasus pemalsuan QRIS, merchant agregator harus melakukan pengawasan. Namun kata dia, BI di daerah mengumpulkan bank-bank yang punya merchant agregator. (*/Faqih)