BKD Banten Bakal Tinjau Ulang Peserta yang Lulus Seleksi RSUD Cilograng dan Labuan

SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana bakal meninjau ulang para peserta yang lulus seleksi sebagai pegawai di RSUD Cilograng dan Labuan.

Nana memastikan, proses seleksi tenaga kesehatan di dua RSUD tersebut masih menyisakan ruang evaluasi, terutama terkait keabsahan dokumen afirmasi.

Langkah ini diambil Nana menyusul adanya sejumlah temuan terkait ketidaksesuaian dokumen yang dijadikan dasar penilaian tambahan.

Nana menyampaikan, jika proses seleksi belum sepenuhnya final karena masih dalam tahap verifikasi dokumen.

“Pengumumannya memang sudah keluar, tapi kita masih beri ruang untuk pembuktian dokumen asli, terutama yang berkaitan dengan afirmasi. Kalau ditemukan tidak sah, bisa dibatalkan kelulusannya,” kata Nana, Senin (5/5/2025).

Kemudian mengenai protes yang muncul dari DPRD Banten, Nana menjawab bahwa persoalan itu sudah diklarifikasi. Ia menjelaskan, salah satu peserta yang disebut berdomisili dari luar Banten namun mendapat afirmasi telah mengakui jika yang bersangkutan memang bukan warga setempat.

“Yang dari Cirebon? Itu sudah kami klarifikasi, sudah clear. Yang bersangkutan udah mengakui juga bukan asli Banten,” katanya.

Nana menegaskan, panitia seleksi memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan apabila peserta terbukti melalukan kecurangan secara administrasi maupun birokrasi.

“Kalau ada yang ditemukan curang, kami sebagai panitia berhak dan punya wewenang untuk membatalkan kelulusannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam proses rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan, Pemprov Banten memberikan nilai tambahan atau afirmasi yang diberikan berdasarkan domisili dan kepemilikan sertifikat keahlian.

Pelamar lokal dari wilayah Pandeglang dan Lebak yang mendaftar ke RSUD Labuan dan Cilograng mendapat afirmasi hingga 30 persen.

Lalu pelamar dari luar Pandeglang hanya mendapat 10 persen. Sementara peserta dari luar Banten tidak memperoleh afirmasi, kecuali tambahan lima persen bagi yang memiliki sertifikat keahlian.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, BKD mencatat ada 34 dugaan dokumen bermasalah di RSUD Labuan dan 10 lainnya di RSUD Cilograng.

Sebelumnya, Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah mengaku menemukan 44 peserta yang menerima nilai afirmasi tinggi secara tidak obyektif.

“Terjadi kekeliruan, terdapat 10 peserta di RSUD Cilograng dan 34 di RSUD Labuan,” kata Musa.

Musa meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti lewat pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD.

Ia mengaku temuan ini telah disampaikan kepada Plh Sekda selaku Ketua Pansel dan Kepala Dinas Kesehatan saat rapat kerja dengan Komisi I dan Komisi V DPRD pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Ia mengungkap, beberapa peserta dari luar kabupaten setempat tetap mendapat nilai afirmasi 150 poin, termasuk untuk sertifikat keahlian yang sudah tidak berlaku.

“Padahal, sertifikat tersebut sudah mati atau tidak ada sama sekali. Banyak peserta yang dirugikan dan kini mengajukan sanggah,” tukasnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien