BNN Banten Gagalkan Penyeludupan Ganja Lintas Provinsi

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 301 kilogram ganja kering asal Aceh pada 24 September 2020 di Pelabuhan Bojonegara, Merak. Rencananya, ganja tersebut akan dibawa menggunakan sebuah truk ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Diungkapkan Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung, jika pengungkapan penyelundupan ganja tersebut berawal dari informasi yang didapat pihaknya. Sehingga dilakukan penyelidikan selama 3 minggu lamanya untuk bisa menangkap pelaku.

“Kami lakukan analisis, selama dalam proses persiapan para jaringan untuk membawa barang ini (ganja) ke Pulau Jawa untuk kita tangkap,” ucap Hendri kepada awak media saat menggelar press conference, Rabu (30/9/2020), bertempat di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.

Pelaku AS (32) warga asal Lampung ditangkap petugas saat tiba di Pelabuhan Bojonegara, Merak. Meski petugas sempat terkecoh oleh pelaku yang membawa ganja didalam sebuah truk yang dimasukan kedalam karung dan kotak kayu.

Meski sempat tidak curiga terhadap truk tersebut. Namun, berkat kejelian petugas, ganja tersebut berhasil ditemukan tertutup terpal didalam bak truk. Bukan tanpa sebab, ketidakcurigaan petugas terhadap truk tersebut dikarenakan kondisi truk yang bersih sehingga dianggap tidak mungkin jika baru menempuh perjalanan dari luar kota.

“Kami hampir terkecoh karena barang ini dibawa menggunakan truk tapi tidak dicover oleh barang lain. Karena biasanya dari yang kami pelajari barang-barang tersebut biasanya dibawa dengan cara dicover barang lain. Dan kondisi kendaraan bersih, tak terlihat baru menempuh perjalanan dari luar kota,” ungkapnya.

“Saya sendiri yang naik kedalam truk, hampir terkecoh. Karena ganja ini disusun rapih dan ditutup dengan terpal. Jika tidak jeli, maka tidak akan berpikir jika ganja itu ada disitu,” imbuhnya.

Diketahui pelaku AS merupakan buronan yang sudah diincar petugas sejak lama. Itu karena sudah tiga kali pelaku melakukan penyelundupan dengan modus yang sama. Tapi, saat akan ditangkap, pelaku selalu berhasil meloloskan diri.

“Ini sudah ketiga kalinya pelaku melakukan hal yang sama. Waktu sebelumnya mau ditangkap Polda dengan barang bukti 144 kilogram ganja juga. Tapi tersangka ini lolos. Jadi tersangka termasuk licin,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di BNN Provinsi Banten untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku dijerat pasat 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*/YS)

Honda