BNN Banten Musnahkan 4,3 Kilogram Sabu, Dua Kurir Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda
SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 4,3 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan lintas daerah.
Pemusnahan dilakukan siang hari, sekitar dua minggu setelah kasus tersebut pertama kali diekspos ke publik.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari Laporan Kegiatan Narkotika (LKM) Nomor 012/II/2025.
Informasi dari masyarakat mengarah pada dugaan pengiriman sabu dari Sumatera Barat menuju Banten melalui jalur darat.
Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan BNN Banten bersama BPOM dan Pemprov Banten melakukan penyelidikan di Terminal Polres Tangerang Kota.
Sebuah bus yang dicurigai membawa paket narkoba tersebut kemudian dihentikan di wilayah Merak, namun pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti.

“Tak lama setelah pemeriksaan, kami menerima informasi lanjutan bahwa sabu itu disembunyikan di bagasi kendaraan dan telah berpindah lokasi,” ujar Rohmad, Kamis (11/12/2025).
Berbekal informasi baru tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan tersangka pertama, berinisial MR (laki-laki), di sebuah hotel di kawasan Tangerang pada keesokan harinya.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Bandung, tempat tersangka kedua, DH alias Dr (perempuan), ditangkap pada Selasa pagi di sebuah hotel. Dari kedua kurir tersebut, petugas menyita total 4,3 kilogram sabu.
Menurut Rohmad, jumlah sabu yang diamankan itu memiliki potensi penyalahgunaan yang sangat besar.
“Satu gram bisa dikonsumsi empat orang, artinya lebih dari 24.100 jiwa berhasil diselamatkan,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Banten,” tutupnya.***
